JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Batas akhir masa sanggah akan menjadi bahasan dalam artikel kali ini.
Bagi para peserta yang telah mengetahui bahwa mereka tidak berhasil melalui seleksi administrasi atau dinyatakan "Tidak Memenuhi Syarat" (TMS) dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, ada kabar baik.
Mereka memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah. Namun, ada batas akhirnya dalam masa sanggah tersebut ya.
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, masa pengumuman hasil administrasi juga akan diikuti dengan periode sanggah dan penjawaban atas sanggah tersebut, yang akan berlangsung hingga tanggal 23 Oktober.
Jadi, tanggal itulah batas akhir pengajuan masa sanggah seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Suharmen menjelaskan mengenai proses sanggah ini, di mana para pelamar diberikan kesempatan selama 3 hari untuk menyampaikan sanggah mereka, dan nantinya sanggahan tersebut akan dijawab oleh verifikator dari instansi masing-masing melalui portal yang telah disediakan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa masa sanggah bukanlah kesempatan untuk memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar.
BACA JUGA:Teruntuk Pelamar PPPK Guru 2023, Cek Besaran Passing Grade Agar Lulus Seleksi Kompetensi
Suharmen menjelaskan, "Tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar."
Dalam masa sanggah, setiap peserta hanya diberikan satu kesempatan untuk mengajukan sanggah, sehingga penting untuk mempersiapkan sanggahan dengan cermat.
Berikut ini adalah panduan langkah demi langkah tentang cara mengajukan sanggah dalam seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023:
Cek hasil seleksi administrasi di portal sscasn.bkn.go.id.
Jika Anda menerima pesan yang menyatakan Anda "Tidak lolos tahap administrasi karena..." dan disertai dengan alasan tertentu seperti tidak memenuhi syarat KTP, Anda berhak mengajukan sanggah.
Klik opsi "Ajukan Sanggah" untuk memulai proses sanggah.
BACA JUGA:Penjelasan Prof Nunuk Terkait Tes SJT untuk Guru P2 dan P3, Pelamar PPPK 2023 Wajib Baca