*Bawa dari Jawa Timur, Edarkan di OKU Selatan
MUARADUA - Mengedarkan uang palsu (upal), Ismail Yusuf (29), tertangkap aparat Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKU Selatan (OKUS), Selasa (3/10). Barang bukti disita darinya, sebanyak Rp8,5 juta upal. Pecahan Rp100 ribu, Rp20 ribu, dan Rp10 ribu.Tersangka Ismail Yusuf, merupakan warga BK 10, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur (OKUT). Dia mengedarkan upal tersebut, di wilayah Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan (OKUS).Di hadapan polisi dan awak media, tersangka Ismail mengambil sendiri upal itu ke Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur (Jatim), Agustus 2023 lalu. “Uang palsu yang saya bawa, Rp10 juta. Lembaran pecahan Rp100 ribu, Rp20 ribu, dan Rp10 ribu,” akunya, kemarin. Upal itu tidak diedarkan di kampung halamannya di Belitang. Namun pergi ke Kecamatan Banding Agung, OKUS. “Uangnya saya pergunakan untuk membayar penginapan. Belanjakan ke warung-warung untuk membeli rokok, makanan, dan lainnya,” terang Ismail.
Kategori :