PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Pasar Cinde (Aldiron Plaza). Proyek ini telah mangkrak selama lebih dari 6 tahun. Dalam upaya mendalami alat bukti, dua saksi baru dipanggil untuk memberikan keterangan di kejaksaan. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel, N Rahmad R, mengonfirmasi bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua saksi baru dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Cinde. "Dalam kasus Pasar Cinde, kami telah memeriksa dua orang saksi, yaitu EC, yang merupakan Anggota Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan," katanya. "Dan satu saksi lagi berinisial HP, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keputusan Gubernur dan Keputusan Hukum Pemprov Sumsel," ungkapnya pada Rabu, 13 September 2023. Rahmad menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut bertujuan untuk mendalami alat bukti yang dapat membantu mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. BACA JUGA : Kejati Kembali Usut Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Empat Saksi Diperiksa, Siapa Saja? "Kedua saksi ini dipanggil karena keterangan mereka dianggap memiliki relevansi dengan perkara ini. Mereka telah dihadapkan pada sejumlah pertanyaan penting oleh penyidik," tambahnya. Selama proses penyelidikan oleh Kejati Sumsel terkait pembangunan Pasar Cinde yang mangkrak, beberapa saksi telah diperiksa sebelumnya. Di antara saksi-saksi tersebut adalah ST, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbud) Kota Palembang periode 2012-2018, Z, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, AK. BACA JUGA : Kejati Bidik Tersangka Kasus Pasar Cinde Lalu, Kepala BPKAD Kota Palembang saat ini, serta BK, mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah di BPKAD Sumsel, AA, mantan Kasubdit Pemanfaatan di BPKAD Sumsel, AP. Kemudian, mantan Kasub Pemanfaatan di BPKAD Sumsel, dan EDS, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2019. Sebelumnya, pada tanggal 1 Agustus 2023, saksi BK, AA, dan AP telah kembali diperiksa dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.
Kategori :