PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah melalui sidang tuntutan sebelumnya, hari ini Lina Mukherjee akhirnya menyampaikan pleidoi secara langsung di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA yang dipimpin oleh Romi Siantara SH MH pada Selasa, 12 September 2023. Dalam pleidoinya, Lina, yang terjerat dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena memposting video makanan kriuk babi sambil membaca Bismillah, sekali lagi mengungkapkan penyesalannya atas perbuatannya. Ia dengan tulus memohon maaf dan menegaskan bahwa tidak ada niat jahat dalam pembuatan video tersebut. "Saya dengan rendah hati meminta maaf atas perbuatan saya dan menyatakan penyesalan yang mendalam. Saya tidak pernah bermaksud untuk melecehkan atau menciptakan kerusuhan dengan video yang saya buat," ungkapnya. BACA JUGA : Tukang Seblak Ala Crows Zero Masih di Buru Polisi Lina juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan dan meminimalkan hukumannya. "Saya mohon kepada yang Mulia untuk mempertimbangkan dan meminimalkan hukuman saya. Saya telah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. Baik melalui media online maupun elektronik," tambahnya. Selain itu, Lina Mukherjee juga menyoroti peran pentingnya dalam keluarganya sebagai tulang punggung yang bertanggung jawab atas kebutuhan sehari-hari dan pendidikan adik-adiknya. BACA JUGA : Sidang Kasus UU ITE, Lina Mukherjee Pasrah Hadapi Tuntutan Hukuman 2 Tahun Penjara Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel telah menuntut Lina Mukherjee dengan hukuman dua tahun penjara. Dan denda sebesar 250 juta rupiah atau subsider tiga bulan kurungan. Sesuai dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 bersama Pasal 28 ayat 2 UU No. 19 tahun 2016. Tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Supendi SH, Penasihat Hukum Lina Mukherjee, berharap bahwa pleidoi yang kliennya sampaikan dapat menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya.
Kategori :