*Buat Aliran Sungai Tercemar
MURATARA – Pelaku penambang emas tradisional di Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, terkejut dengan kedatang-an polisi. Sehingga empat orang berhasil diamankan Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara, dari lokasi pemurnian emas itu. Penggerebekan berlangsung Senin (5/9), sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah polisi banyak mendapat keluhan dari masyarakat, masih menjamurnya pertambangan tanpa izin (PETI) emas, yang mencemari aliran sungai.“Kami kerahkan 12 personel untuk melakukan penyergapan,” kata Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi SH, kemarin (6/9).Empat orang yang tertangkap itu, Hengki (25) dan Dedi Harianto (39), asal Desa Muara Batang Empu, Kecamatan Karang Jaya, Muratara. Serta dua warga setempat, Herman (44) dan Mahdol (47), warga Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Muratara.
Kategori :