PALEMBANG - Ingin cepat kaya dengan cara instan, Sumarni (41) justru tertipu oleh pelaku yang diduga telah menghipnotisnya.
Dia menderita kerugian mencapai Rp18 juta, hingga melaporkan R ke Polrestabes Palembang, Selasa (5/9).Korban menceritakan, dia berkenalan dengan terlapor R dari temannya, Senin (7/8). Terlapor R bersama 3 temannya, datang ke rumah korban di Jl Sei Sahang, Kecamatan IB I, Palembang. Terlapor R mengatakan mampu menggandakan uang Rp100 ribu balik Rp500 ribu.
“Awalnya cuma iseng saja, sehingga saya lantas mentransferkan uang Rp4 juta ke terlapor,” terang korban didampingi suaminya, kemarin. Selama proses penggandaan uang tersebut, terlapor selalu meminta syarat dan harus dipenuhi. Baik untuk minyak dan sebagainya.
Kategori :