Jadi Tersangka Kasus Korupsi KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Tak Ditahan

Senin 04 Sep 2023 - 20:53 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ketua Umum Koni Sumsel, Hendri Zainuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus dugaan KKN, Korupsi dana hibah dan deposito KONI Sumsel, Senin 4 September 2023. Namun, pihak kejati Sumsel tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Masih belum diketahui alasan Kejati Sumsel tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Mengingat terhadap dua tersangka sebelumnya Kejati Sumsel langsung melakukan penahanan. Saat dikonfirmasi langsung ke Kuasa Hukum Hendri Zainuddin, I Gede Pasek  mengatakan jika kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tak ditahan. "Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan, karena klien kita kan hari ini dipanggil sebagai saksi," katanya. Ia mengatakan pihaknya menunggu kepastian dari penyidik kapan kliennya akan dipanggil sebagai tersangka. "Ya disini juga kan belum jelas klien kita ini melanggar dimananya, jadi kita masih minta kejelasan itu dari penyidik," pungkasnya. BACA JUGA : Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Bantah Mangkir Dipanggil Kejaksaan, Ini Alasannya

Hindari Awak Media

Pantauan sumateraekspres.id Hendri Zainuddin yang tak ditahan terkesan menghindari awak media, menggunakan masker dan topi, Hendri terlihat tergesa-gesa masuk menuju mobilnya. Tanpa mengatakan satu katapun. Berita sebelumnya, Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin (HZ) akhirnya memenuhi undangan untuk memberikan kesaksiannya. Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di KONI Sumsel pada Senin, 4 September 2023. Vanny, kasipenkum Kejati Sumsel, mengonfirmasi, "Hari ini, Ketua Umum KONI Sumsel dengan inisial HZ telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pagi tadi di Kejati Sumsel. Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung." katanya Senin Siang 4 September 2023. Selain HZ, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya. Antara lain IN, Direktur CV Rildo Sapta Cipta. BHH, Direktur CV Dona Jaya. B.
Tags :
Kategori :

Terkait