Desak Kejaksaan Periksa Saksi Lain Ikut Terlibat

Jumat 01 Sep 2023 - 19:51 WIB
Reporter : Hasim Sumeks
Editor : Hasim Sumeks

* Dugaan Korupsi BUMD PT Mura Sampurna

LUBUKLINGGAU - Kasus dugaan korupsi BUMD PT Mura Sampurna Musi Rawas (Mura) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, kemarin (1/9). Kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau didesak untuk memeriksa Bupati Mura dalam kasus tersebut.
“Kami meminta Kejari Lubuklinggau untuk memanggil dan memeriksa Bupati Musi Rawas dalam perkara ini,” ujar Advokat Sempurna Bima Andyka kuasa hukum mantan Dirut BUMD PT Mura Andriyanto, usai praperadilan di PN Lubuklinggau, Jumat (1/9).
Didampingi timnya, Advokat Deni Hadisa Putra, Advokat Fachri Yuda Husaini dan Advokat Ilham Patahillah, menilai Bupati Mura merupakan pemegang saham di PT Mura Sempurna yang seharusnya ikut bertanggung jawab.
“Klien kami dianggap sebagai korban, karena pada saat melakukan somasi sebanyak 6 kali dan membuat laporan ke Polda Sumsel untuk menagih kepada Ismun Yahya (Stafsus Bupati Bidang BUMD) dan Daryadi (Rekan Ismun Yahya),” akuinya.
Selain itu, lanjutnya, terdakwa Andriyanto yang menjadi klein dinonaktifkan secara tidak prosedural. “Kami berharap Kejaksaan Lubuklinggau bisa memanggil saksi lain lagi yang diduga terlibat dalam perkara ini. Seperti halnya yakni pemegang saham, kemudian komisaris beserta yang lainnya,” ujarnya. Pihaknya mengaku mendukung penuh proses pemeriksaan ini agar berjalan lancar dan tuntas. “Kami siap membantu kejaksaan untuk proses penegakan hukum yang terbuka,” lanjutnya. Kejari Kota Lubuklinggau Dr Riyadi Bayu Kristianto, melalui Kasi Intel Wenharnol, mengungkapkan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap Bupati Mura. “Iya akan kita panggil sebagai saksi untuk dimintai sejumlah keterangan,” tuturnya. Dia menjelaskan pengembangan penyidik masih dilakukan kepada semua pihak yang terkait dalam tindak pidana korupsi penyertaan modal tersebut. “Tentunya akan dipanggil sepanjang relevan dengan pembuktian perbuatan para tersangka. Dan, mereka akan dipanggil untuk jadi saksi,” pungkasnya. (zul)  
Tags :
Kategori :

Terkait