Ngaku Hanya Jadi Juru Bayar

Jumat 01 Sep 2023 - 19:46 WIB
Reporter : Hasim Sumeks
Editor : Hasim Sumeks

*Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Pulau Mas Ditahan

EMPAT LAWANG – Setelah menetapkan Mantan Camat Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Rahmat Riyandi sebagai tersangka, Jumat (1/9) Kejaksaan Negeri Empat Lawang melakukan penahananterhadap tersangka atas dugaan tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan Pasar Pulau Mas pada 12 Juni 2023. Diketahui, Rahmat Riyandi merupakan Camat pada saat verifikasi berkas para penerima ganti rugi di tahun 2015. RR juga sebagai juru bayar saat menjabat Kabag Tapem. RR diketahui bersikap kooperatif memenuhi panggilan pihak Kejari Empat Lawang. Rahmat Riyandi menyampaikan verifikasi dilakukan oleh pihak kelurahan bukan dirinya selaku camat. "Yang melakukan verifikasi nama-nama penerima ganti rugi adalah pihak kelurahan, saya hanya selaku juru bayar sesuai nominal yang sudah ditentukan," kata Rahmat Riyandi di Kejaksaan Negeri Empat Lawang Jumat (1/9). Kajari Empat Lawang Eryana Ganda Nugraha didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka, atas nama RR, kapasitasnya waktu itu sebagai mantan Camat dan sekaligus juga menjabat mantan Kabag Tapem.
Penetapan tersangka ini lanjut Eryana, setelah adanya barang bukti yang cukup dan keterangan saksi, ahli dan diperkuat alat bukti surat."Jadi kami tetapkan setelah adanya barang bukti yang cukup, jadi ada tindaklanjuti yang kami miliki yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti surat", ucapnya.
Sementara untuk kerugian yang ditanggung negara, Eryana hanya mengatakan bahwa, kerugian selisih antara luasan yang dibayarkan dengan luasan yang diterima oleh pemerintah kabupaten Empat Lawang. Kejari kini masih menunggu hasil audit BPK untuk nominal yang ditaksir. "Ancaman hukuman sendiri kalau pasal 2 ayat 1 minimal 2 tahun dan pasal 3 minimal 1 tahun," ujarnya. Sementara itu, terduga tersangka Rahmat Riyandi melalui kuasa hukumnya advokat Hj. Nurmala mengatakan, pihaknya menghormati aturan hukum yang berlaku, namun juga menganut azaz hukum praduga tidak bersalah.
"Yang jelas klien kami sudah memberikan keterangan apa yang dialami, apa yang dia ketahui, baik sebagai Camat maupun sebagai Kabag Tapem", kata Nurmala diwawancarai di Kantor Kejari Empat Lawang.
Namun, mengenai perencanaan penetapan lokasi, kliennya selaku camat lanjut Nurmala tidak ikut serta. Karena, penetapan lokasi itu adalah kewenangannya sedangkan untuk perencanaannya itu ada bagiannya tersendiri. Dan, jika benar kasus ini dianggap merugikan keuangan negara, Sambungnya, tolong kiranya pihak-pihak terkait dapat diproses juga.
"Saya minta pihak kejaksaan bersikap objektif dan tidak tebang pilih. Dan sekali lagi, seseorang itu belum ditetapkan bersalah jika belum ada keputusan pengadilan (kekuatan) hukum tetap," tukasnya.
Dalam proses penyidikan Kejari Empat Lawang sudah memeriksa setidaknya 31 orang saksi yang terdiri dari para penerima dan pejabat yang terlibat saat proses ganti rugi. Dugaan Korupsi Pembebasan Pasar Pulau Mas berawal dari laporan sejumlah LSM yang menduga ada tindak pidana korupsi saat pembebasan Lahan Pasar Pulau Mas. Awalnya pembebasan Pasar Pulau Mas Pemerintah menyiapkan uang senilai Rp 2,5 miliar namun terjadi perubahan anggaran sehingga nilai ganti rugi membengkak menjadi Rp 6,8 Miliar. Anehnya pemerintah saat itu justru membayar hingga Rp 6.9 Miliar sehingga negara rugi Rp.4,3 Miliar. (eno)  
Tags :
Kategori :

Terkait