Oknum PNS Tipu Masuk PNS

Senin 28 Aug 2023 - 22:07 WIB
Reporter : Hasim Sumeks
Editor : Hasim Sumeks

PRABUMULIH – Jelang masa pensiun, oknum PNS di lingkungan Pemkot Prabumulih ini bukannya tinggal menikmati hasil pengabdiannya selama ini. Risma Damayanti (54), justru ditangkap polisi, atas laporan dugaan penipuan mengiming-imingi masuk PNS. Korban Joko Suranto (53), menderita kerugian sebesar Rp35 juta setelah anaknya dijanjikan bisa masuk PNS oleh pelaku Risma. Sebelumnya, 18 April 2022 lalu sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku mendatangi korban. Dia menjanjikan bisa memasukkan anak korban menjadi PNS di Prabumulih. Nanti SK PNS akan diterima pada Juli 2023. “Tapi perlu biaya Rp30 juta untuk pengurusan administrasi. Besoknya, korban mentransfer uang tersebut ke rekening pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Prabumulih Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrK, Senin (28/8). Kemudian 22 Agustus 2022, pelaku meminta lagi uang Rp5 juta. Alasannya, untuk mengurus penempatan tugas anak korban.

”Namun hingga kini, anak korban belum juga jadi PNS. Pelaku juga sudah membuat surat perjanjian dengan korban, akan mengembalikan uang. Namun uang belum juga dikembalikan, membuat korban melapor polisi,” ujarnya.
Setelah rangkaian penyidikan, 14 Agustus 2023, Risma memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka. Penyidik lalu melakukan penahanan. “Kami amankan barang bukti transfer dari korban kepada pelaku. Juga 2 lembar kuitansi serah terima, Rp30 juta dan Rp5 juta. Kemudian surat perjanjian pengembalian uang sebesar Rp35 juta,” bebernya. (chy/air/)  
Tags :
Kategori :

Terkait