Tiang Provider Harus Ada Izin Rekom PU, Melanggar Bisa di Proses

Senin 23 Jan 2023 - 16:48 WIB
Reporter : novi hariyanto
Editor : novi hariyanto

  PALEMBANG, KORANSUMEKS.COM - Tiang provider ataupun wifi dapat dengan mudah ditemukan dimana saja, terutama dikawasan perumahan. Keberadaan tiang provider kerap kali menjadi keresahan warga sebagai pemilik rumah, karena tanpa tau apa-apa sudah ada saja tiang yang terpasang. Padahal Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)  kota Palembang, Ahmad Bastari pemasangan tiang provider seperti itu tetap harus mendapatkan izin berupa rekom dari dinas PUPR  Kota Palembang. BACA JUGA : Oknum Dosen Unsri Pasrah BACA JUGA : Sulit Ditindak, Legalkan! "Provider itu harus ada izin atau rekom dari PU karena tidak ada dasarnya hanya izin RT saja boleh pasang tiang," ungkap dia. Apalagi yang lokasinya depan rumah warga. Dan yang bersangkutan merasa keberatan. "Jika masyarakat merasa keberatan, itu bisa di proses asal dilaporkan ke PU," katanya. Menurut dia, tiang itu juga termasuk galian. Jadi, hal ini sudah harus punya standar kedalam ataupun pemasangannya. "Terkadang Ada teknis di lapangan tidak benar, mestinya ini sama - sama dipikirkan agar apa yang dipasang tidak merusak atau menganggu masyarakat," tukasnya. BACA JUGA : Empat Jenis Bansos yang Bisa Kamu Dapatkan Pada 2023 BACA JUGA : Sulit Bangkit karena Duit Pemasangan tiang provider ini, dikatakan seorang warga memang tanpa izin bahkan pemberitahuan pada pemilik rumah meski tiang tersebut tepat berada didepan rumah. BACA JUGA : Inilah 13 Kampus di Palembang yang Masuk Daftar Universitas Terbaik di Dunia Versi EduRank 2022. Kampus mu ada gak ? BACA JUGA ::Mau Kuliah ke China dengam Beasiswa dan dapat Uang Saku ? Ini persyaratannya "dengan alasan terkadang sudah izin RT tiang - tiang provider ini sudah nangkring didepan rumah," Ungkap Ades seorang warga perumahan dikawasan Talang Kelapa. (Tin)

Tags :
Kategori :

Terkait