Kejari Musnahkan Barang Bukti

Kamis 24 Aug 2023 - 19:48 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

SUMSEL , SUMATERAEKSPRES.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat dan Prabumulih melakukan pemusnahaan barang bukti seperti senjata tajam (sajam),

senpi (senjata api), dan barang bukti kasus kejahatan lainnya.

Di Kabupaten Lahat digelar di halaman Kejari Lahat, Kamis (24/8). Kajari Lahat, Gunawan Sumarsono SH mengatakan,

kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya kejaksaan dalam mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi tindakan kejahatan.

“Pemusnahan tersebut karena perkara dengan barang bukti ini dinyatakan sudah selesai atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya.

Adapun barang bukti (BB) yang dimusnahkan yakni tindak pidana narkotika dari 37 perkara terhitung Maret - Juli 2023.

Di antaranya ganja 1.272,631 gram, metamfetamina 64,041 gram, MDMA 2,086 gr serta alat isap sabu, timbangan, pakaian, tas, handphone dan timbangan, serta barang bukti narkoba lainnya.

Lalu tindak pidana terhadap orang dan harta benda sebanyak 21 perkara. Dengan barang bukti empat sajam, buah sawit, pakaian dan BB lainnya.

Lalu tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan TPUL. Sebanyak 14 perkara, dengan barang bukti senpira, sajam dan pakaian.

Sementara itu, di halaman Kejari Prabumulih dilakukan pemusnahan 131 paket narkotika, Kamis (24/8).

Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 131 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 91,023 gram serta 41 butir ekstasi yang merupakan barang bukti kejahatan yang telah disidang alias inkracht.

Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti lainnya seperti ganja seberat 15,118 gram, handphone, senjata tajam, senjata api dan lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 76 perkara terdiri dari narkotika sebanyak 52 perkara dan 24 perkara tindak pidana umum lainnya.

"Ini merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan cara dimusnahkan," ujar Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH.

Adapun barang bukti hasil tindak kejahatan itu sendiri dimusnahkan dengan tiga cara yakni dengan cara diblender, dipotong menggunakan gerinda dan dibakar.

Mantan penyidik KPK itu mengaku dari barang bukti dimusnahkan sebagian besar didominasi oleh kasus narkotika sehingga dirinya mengingatkan masyarakat khususnya generasi muda untuk menjauhi narkotika.

"Sebagian besar barang bukti dimusnahkan adalah narkoba," tandasnya.(gti/chy/)

Tags :
Kategori :

Terkait