Temukan Indikasi Ulah Oknum

Rabu 23 Aug 2023 - 22:01 WIB
Reporter : Widhy Sumeks
Editor : Widhy Sumeks

*Ombudsman Sumsel Sebut Dugaan Pungli-Bangku Siluman *Di Baturaja, Sudah Ditangani Kejari

PALEMBANG - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) telah merampungkan pemeriksaan awal dan investigasinya. Ada potensi maladministrasi di balik masalah penerimaan peserta didik baru (PPDB). Temuan ini didapati dari beberapa sekolah yang jadi sampel.
“Hasil temuan sementara mengidentifikasi fakta memang ada yang tidak sesuai seperti apa yang diharapkan dalam PPDB. Selalu terulang setiap tahunnya,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah SH MHum didampingi Kepala Pemeriksaan Laporan, Prana Susiko, kemarin.
Salah satu temuan yakni potensi pungutan liar (pungli). Yakni pungutan iuran komite, uang pembangunan, dan pembelian atribut. “Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021,” ujarnya. Kemudian, dugaan sengaja menambah jumlah siswa di kelas dan penambahan rombongan belajar (rombel) dengan berbagai modus. “Modusnya, tingginya animo masyarakat yang mendaftar,” kata dia. Ombudsman menemukan adanya titipan atau bangku ‘siluman’ oleh oknum yang tidak bertanggung jawab Kata Adrian, ada enam SMA dan satu SMP yang dijadikan sampel investigasi. Semuanya berada di Palembang. Tapi ada juga laporan masuk dari daerah lain. "Dari hasil temuan kejanggalan tersebut, kita akan lakukan pendalaman hingga meminta penjelasan Dinas Pendidikan terkait," tambahnya. Potensi maladministrasi terjadi pada calon peserta didik baru. Khususnya jalur tes mandiri. Ini jadi bukti PPDB belum dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel. Sejumlah temuan awal ini didapat tim investigasi Ombudsman RI Perwakilan Sumsel setelah melakukan analisa awal terhadap sejumlah dokumen terkait PPDB, sekolah penyelenggara, dan pihak terkait lainnya.
“Hasil investigasi, implementasi PPDB diduga tidak mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021,” cetus Adrian.
Dalam peraturan menteri, penerimaan jalur zonasi alokasinya 50 persen dari daya tampung sekolah. “Bukan  30 persen sebagaimana yang ditetapkan dalam petunjuk teknis PPDB,"terangnya Ditemukan juga kurang jelasnya mekanisme mitigasi (kanal pengaduan) terhadap keluhan atau pengaduan dari orang tua calon siswa. "Kurangnya transparansi dalam pengelolaan website PPDB 2023. Masih ada keterbatasan masyarakat dalam mengakses pengumuman kelulusan akhir secara keseluruhan," bebernya. Ombudsman  juga menemukan terjadi potensi conflict of interest terkait penunjukkan pihak ketiga sebagai pelaksana teknis jalur tes mandiri dalam PPDB 2023. Kemudian adanya sekolah yang menerapkan kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan system double shift sehingga peserta didik dirugikan.
“Seharusnya kegiatan belajar mengajar dialokasikan selama 45 menit per jam setiap mata pelajaran. Tapi karena double shift, jadinya kurang dari itu,” pungkasnya.
Persoalan PPDB juga terjadi di OKU. Indikasi adanya pungli sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). Sedang ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja. “Memang benar ada laporan. Untuk materi dalam prosesnya belum bisa kita ekspose karena menyangkut nama baik orang dan lembaga,” jelas Kajari OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Intelijen, Variska Ardina Kodriansyah SH MH. (nni/bis/)  
Tags :
Kategori :

Terkait