SUMSEL - DI hari kemerdekaan RI ini, sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi. Di Prabumulih, 328 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih, mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, 9 diantaranya mendapatkan remisi langsung bebas.
‘’9 orang menerima remisi umum (RU) II atau langsung bebas dan kembali ke rumah karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, David Rosehan Amd IP SH dibincangi usai acara penyerahan remisi, di Rutan Prabumulih, Kamis (17/8).Wali Kota Prabumulih, Ir. H. Ridho Yahya MM berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi untuk menjadikan momentum ini sebagais motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
“Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," sebutnya.Di Banyuasin, sebanyak 927 WBP Lembaga Pemasyarakatan [Lapas] Kelas IIA Banyuasin mendapatkan remisi. "927 dapatkan remisi pada HUT RI ke 78, dari total WBP 1174,"kata Kalapas Kelas IIA Banyuasin, Ronaldo Davinci Talesa. Ada 895 orang diberikan remisi I dan 32 orang warga binaan mendapat remisi II, 11 di antaranya akan dibebaskan. ‘ ’Negara memberikan pengharapan kepada para pelanggar hukum agar mereka dapat berbuat baik menjadi orang yang lebih baik lagi. Disinilah ada proses seleksi melalui pembinaan-pembinaan yang telah dilakukan,”terangnya.
Bupati Banyuasin H. Askolani berpesan, bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ketengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara. ‘’Mulailah kehidupan yang baru dan bisa memperbaiki diri,”pungkasnya.Di Muba, sebanyak 807 WBP mendapat remisi. Pj Bupati Apriyadi menyerahkan remisi kepada narapidana sebanyak 807 orang dan langsung bebas 17 orang. "Pesan kami terutama yang mendapat remisi bebas selamat kembali ke keluarga masing-masing. Tinggalkan kenangan yang tidak baik selama di Lapas dan bawa yang baik saja.
Prinsipnya kapada yang akan bebas harus merubah diri, jangan lagi mengulangi perbuatan salah yang menyebabkan kalian masuk ke Lapas,"ucapnya.Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu Ronald Heru Praptama AMd IP SH MH menyebutkan, para warga binaan yang mendapatkan remisi, dipastikan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Seperti berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan telah menjalani tahanan lebih dari enam bulan. "Untuk yang dinyatakan bebas, semoga dapat segera beradaptasi dengan kehidupan masyarakat umum. Tolong laksanakan apa yang sudah kami ajarkan disini, daan kami berharap tidak kembali lagi," pungkasnya. (Kur)
Kategori :