Permohonan Remisi Hari Kemerdekaan: 389 Tahanan Lapas Martapura Ajukan Ke Kemenkum-HAM. Ini Rinciannya!

Senin 14 Aug 2023 - 19:47 WIB
Reporter : novi hariyanto
Editor : novi hariyanto

Permohonan Remisi Hari Kemerdekaan: 389 Tahanan Lapas Martapura Ajukan Ke Kemenkum-HAM. Ini Rinciannya! OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID -- Sebanyak 389 tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Martapura mengajukan permohonan remisi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Republik Indonesia untuk momen Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2023. Dari jumlah tersebut, 6 tahanan berpotensi akan di bebaskan jika permohonan remisi mereka di setujui. Kepala Lapas Kelas IIB Martapura Edi Saputra SH MH, melalui Kasi Binadik dan Giatja M Imam Santoso,

BACA JUGA : Kehadiran Poco M6 Pro: Smartphone Baru dengan Performa Snapdragon 4 Gen 2 Soc
merincikan dari 389 WBP tersebut sebanyak 383 merupakan remisi umum satu (RU I).

Detail mengenai remisi adalah sebagai berikut:

- 56 orang mengajukan remisi 1 bulan - 86 orang mengajukan remisi 2 bulan - 140 orang mengajukan remisi 3 bulan - 72 orang mengajukan remisi 4 bulan - 34 orang mengajukan remisi 5 bulan - Tidak ada yang mengajukan remisi 6 bulan
Tags :
Kategori :

Terkait