Siapkan Amplop Berisi Ratusan Juta Rupiah

Rabu 09 Aug 2023 - 20:56 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

Rekonstruksi Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI Kejari Hadirkan 3 Terpidana, dan 3 Tersangka

OGAN ILIR - SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir (OI), melakukan rekonstruksi perkara tindak pidana korupsi (tipikor), Rabu (9/8). Yakni perkara dugaan korupsi dana hibah pada Bawaslu OI Tahun 2019-2020, dengan kerugian negara Rp7,4 miliar. Rekonstruksi berlangsung tertutup dari awak media, bertempat di Kantor Kejari OI. Penyidik Pidsus Kejari OI, menghadirkan 3 tersangka dari Komisioner Bawaslu OI. Yakni Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina. Ketiganya mengenakan rompi merah tahanan kejaksaan. Termasuk menghadirkan 3 terpidana sebelumnya. Aceng Sudrajad mantan Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu OI Tahun 2019-2020. Herman Fikri Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu OI Tahun 2020-2022, dan Romi PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu OI. Dari foto-foto yang dirilis pihak Kejari OI, terlihat pula saksi Achmad Taufik Hidayat SE (Bendahara Bawaslu OI Maret 2020), dan Theo Prima Bhakti (Bendahara Bawaslu OI Juli 2020).
“Dalam rekonstruksi tadi, kami hadirkan 9 orang saksi,” kata Kasi Intelijen Kejari Ario Apriyanto Gopar SH, kepada awak media.
Pada adegan rekonstruksi, terlihat foto Romi dan Herman Fikri, memegang tiga amplop cokelat tertulis masing-masing Rp500 juta, Rp230 juta, dan Rp230 juta. D i dekat mereka berdiri mantan Ketua Komisioner Bawaslu OI, tersangka Dermawan Iskandar. Foto berikutnya, Herman Fikri mengarahkan amplop tertulis Rp80 juta kepada Achmad Taufik Hidayat. Foto lain, Herman Fikri juga mengarahkan amplop tertuliss Rp50 juta kepad Theo Prima Bhakti. Namun tangan kedua saksi, tidak menyambut amplop itu. Karena keduanya membantah terima uang. Ario Apriyanto Gopar menjelaskan, pihaknyaa melakukan rekonstruksi terhadap uraian fakta hukum. Terkait tindak pidana/ penerimaan uang oleh para tersangka.” Meliputi beberapa adegan yang telah dilakukan oleh tersangka," katanya. Pada rekonstruksi ini, selain jaksa penyidik juga hadir jaksa penuntut umum (JPU). Terpidana dan tersangka, juga didampingi penasihat hukumnya.
"Ini supaya memiliki gambaran yang jelas, beserta alat bukti yang kuat di hadapan persidangan," tegas Ario.
Kata Ario, pada rekontruksi juga terlihat kurang lebih sama dengan apa yang disampaikan di Pengadilan Tipiko Palembang. Terutama adegan soal penyerahan uang yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi. “Memang ada temuan kesimpulan baru. Namun itu masih jadi bahan yang saat ini jadi pertimbangan penyelidikan tim penyidik," cetusnya. Dia menambahkan, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan Kejari OI, nilai anggaran dana hibah yang diterima rekening kas Bawaslu OI tahun 2020 sekitar Rp19,3 miliar untuk pilkada OI.
“Namun dalam penggunaannya, realnya hanya sekitar Rp11,9 miliar,” beber Ario.
Angka Rp11,9 miliar itu, penggunaannya yang terealisasi sesuai pengeluaran bukti otentik. Baik berbentuk invoice, nota, kuitansi dan alat bukti surat lainnya, serta berdasarkan hasil konfirmasi penyedia pihak lainnya atas pembayaran diterima. Sehingga terdapat selisih atau kerugian negara dari tindak pidana korupsi senilai Rp7,4 miliar. Kejari OI berusaha agar nilai kerugian tersebut, dapat kembali ke kas negara. “Dari sekian banyak kerugian negara itu, baru sekitar Rp1 miliar yang sudah dikembalikan ke kas negara,” ucapnya. (dik/air)  
Tags :
Kategori :

Terkait