Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI: Rekonstruksi Ulang Detil Adegan Kunci, Penyidik Hadirkan Langsung Tersangka
OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir telah melaksanakan proses rekonstruksi terkait tindak pidana korupsi yang terkait dengan penggunaan dana hibah untuk penyelenggaraan pilkada oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ogan Ilir pada tahun 2020. Kegiatan ini berlangsung di ruang kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir pada hari Rabu, 9 Agustus 2023.
Ario Apriyanto Gopar, Kepala Seksi Intelijen yang terlibat dalam proses ini, menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi tersebut, ada 3 orang yang telah mereka nyatakan bersalah. Serta 3 orang lagi yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Ketiga orang tersebut adalah Komisioner Bawaslu Ogan Ilir dengan inisial DI, KL, dan I. Sementara itu, tiga tersangka lainnya adalah Aceng Sudrajat, Herman Fikri, dan Romi.
BACA JUGA : Diduga Buntut Oknum Anak Buah 'Bermain' Warga Malah Minta Kapolres Dicopot
Mereka semua penyidik hadirkan langsung dari Lapas Kelas 1 Palembang dan Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. Selama proses rekonstruksi, para tersangka juga mendapat pendampingan dari Penasihat Hukum mereka.
"Apa yang terjadi dalam proses rekonstruksi ini melibatkan partisipasi dari 9 orang saksi. Tim penyidik melakukan rekonstruksi ulang detil adegan kunci kronologi perbuatan melanggar hukum. Termasuk tindakan penerimaan uang oleh para tersangka," ungkap Ario.
Ario juga menjelaskan bahwa dalam proses rekonstruksi ulang ini turut hadir jaksa penyidik dan juga jaksa penuntut umum. Hal ini agar proses persidangan memiliki gambaran yang lebih jelas dengan bukti yang kuat. (dik)
Kategori :