Jaga Eksistensi Warisan Budaya Benda

Selasa 08 Aug 2023 - 18:52 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Untuk menjaga kelestarian dan menghimpun data peninggalan kebudayaan,

Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VI Provinsi Sumsel menggelar Inventarisasi Warisan Budaya Benda dan Warisan Budaya Tak Benda di Kota Palembang.

Budayawan Palembang, RM Ali Hanafiah, mengatakan, inventarisasi ini meliputi cagar budaya (CB), objek diduga cagar budaya (ODCB),

dan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang ada di Kota Palembang.

“Cagar budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, serta kebudayaan,” terangnya di sela acara.

Menurutnya, warisan budaya merupakan kekayaan bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia di masa lampau sehingga perlu dilestarikan dan dikelola melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.

“Kegiatan pelestarian dibutuhkan untuk menjaga eksistensi warisan budaya benda sebagai modal memperkuat kepribadian bangsa,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, meningkatkan harkat dan martabat bangsa sebagai bekal kekayaan warisan budaya bangsa yang memiliki nilai penting untuk dipromosikan ke masyarakat internasional.

"Pelestarian ini diharapkan bermuara pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama pada masyarakat sekitar objek,” tegasnya.

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya, pelestarian cagar budaya harus didukung pendokumentasian sebelum dilakukan kegiatan yang bisa menyebabkan terjadinya perubahan keasliannyan.

Pendokumentasian bisa melalui pendataan, meliputi uraian teks, grafis, audio, video, foto, film, dan gambar.

 Selain cagar budaya sebagai warisan budaya benda, Indonesia juga punya ragam kekayaan warisan budaya tak benda (WBTB).

Kekayaan ini tersebar di berbagai daerah di Indonesia yang dapat diklasifikasikan menjadi 10 kategori, yakni tradisi lisan, tradisi lisan,

manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.

Kategori ini merupakan objek pemajuan kebudayaan yang menjadi sasaran utama dalam program pemajuan kebudayaan.

Pencatatan dan pendokumentasian, lanjutnya, merupakan upaya merekam dengan tujuan menggambarkan keadaan objek pemajuan kebudayaan, baik wujud fisik maupun arti sosial dengan tujuan mengidentifikasi objek pemajuan kebudayaan.

“Kegiatan ini dapat dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat.

Warisan Budaya Benda dan Warisan Budaya Tak benda merupakan cerminan hasil logika etika bangsa Indonesia yang dapat menjadi rujukan untuk menimbang langkah-langkah bangsa ke depan," tuturnya.

Pemilihan lokasi kegiatan di Palembang karena kota ini tertua di Indonesia berusia 1337 tahun berdasarkan prasasti Sriwijaya (Kedukan Bukit).

"Peninggalan yang ada harus segera didata sehingga terdokumentasi dan terdata dengan baik dan menjadi ilmu pengetahuan untuk peserta didik maupun masyarakat umum," pungkas dia.

Diketahui kegiatan inventarisasi sendiri berlangsung 5 hari oleh tim dari BPK Wilayah VI melibatkan Dinas Kebudayaan Palembang. (yun/fad)

Tags :
Kategori :

Terkait