Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Akan Segera Ditentukan, Tinggal Tunggu Ini

Selasa 08 Aug 2023 - 17:29 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Akan Segera Ditentukan, Tinggal Tunggu Ini OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus dugaan tindak korupsi dalam pengelolaan dana hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Timur yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri OKU Timur telah mencapai tahap akhir penyelidikan. Dugaan tindak korupsi terjadi pada penggunaan dana hibah sebesar Rp 16,5 miliar ini akan segera menghasilkan tersangka. Pernyataan ini disampaikan oleh Andri Juliansyah, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, melalui Arjansyah Akbar, Kepala Seksi Intelijen, pada tanggal 8 Agustus 2023. "Kami masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan. Begitu audit selesai dan terbukti kerugian negara, kami akan menetapkan tersangka," ujar Arjansyah Akbar kepada sumateraekspres.id. BACA JUGA : Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Diperiksa Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI Arjansyah menambahkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPKP Sumsel untuk menghitung kerugian negara. Dia berharap hasil audit dari BPKP Sumsel segera keluar. Sebelumnya, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri OKU Timur telah memeriksa 55 orang saksi dalam kasus ini. "Proses penyidikan berjalan dengan lancar. Sebanyak 55 saksi dari berbagai pihak telah penyidik mintai keterangan," ungkap Arjansyah. Tentang jumlah potensi tersangka, Arjansyah belum dapat memberikan informasi lebih lanjut. Menurutnya, hal ini masih dinamis dan tergantung pada hasil pemeriksaan serta aliran penyalahgunaan dana negara. BACA JUGA : Sidang Kasus UU ITE: Saksi Ahli Tegaskan Tindakan Lina Mukherjee Melanggar Larangan Agama Arjansyah menegaskan bahwa setiap kerugian negara, bahkan sebesar satu rupiah, harus ada pertanggungjawabannya. Terlebih lagi, menggunakan dana hibah Bawaslu ini dalam berbagai kegiatan. "Kami belum dapat mengungkapkan jumlah potensi tersangka. Yang jelas, potensi tersangka bisa lebih dari satu orang," kata Arjansyah.

Tags :
Kategori :

Terkait