Sidang Kasus UU ITE: Saksi Ahli Tegaskan Tindakan Lina Mukherjee Melanggar Larangan Agama

Selasa 08 Aug 2023 - 15:52 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

Sidang Kasus UU ITE: Saksi Ahli Tegaskan Tindakan Lina Mukherjee Melanggar Larangan Agama PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada tanggal 8 Agustus 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang ahli sebagai saksi dalam kasus UU ITE yang menjerat Terdakwa Lina Mukherjee. Terdakwa terjerat kasus UU ITE karena telah memposting sebuah video di media sosial yang menunjukkan Ia makan makanan kriuk babi sambil membaca Bismillah. JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumsel menghadirkan seorang saksi ahli yakni Dr Nurkholis, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel. Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Romi Siantara SH MH. Nurkholis dengan tegas menyatakan bahwa konten yang terdakwa buat sangat mengganggu dan perlu menjadi pelajaran agar tidak mempengaruhi generasi mendatang. Nurkholis menjelaskan bahwa tindakan yang terdakwa lakukan secara sadar dan bukan hasil dari riset penelitian atau tekanan dari pihak lain. BACA JUGA : Sidang Kedua Lina Mukherjee Tanpa Air Mata, Saksi Tegaskan Perilaku Terdakwa Tak Pantas sebagai Muslim Oleh karena itu, perbuatan tersebut Nurkholis anggap sebagai penistaan agama. Karena terdakwa dengan sengaja melakukan tindakan yang melanggar larangan agama dengan mengucapkan Bismillah saat makan kriuk babi dan memperlihatkannya kepada banyak orang. Lebih lanjut, Nurkholis menyebut bahwa sebelum video tersebut menjadi viral, pihaknya telah mengkaji kontennya. Ia juga menekankan bahwa mengonsumsi daging babi hanya dalam situasi darurat dan untuk mempertahankan hidup, bukan untuk euforia.

Makan Kriuk Babi di Bali

Sebelumnya, kasus singkat Lina Mukherjee ini bermula pada 9 Maret 2023. Ketika ia dan asistennya mengunggah video di akun TikTok, Facebook, dan YouTube yang menunjukkan mereka makan babi sambil mengucapkan Bismillah saat berada di Bali. BACA JUGA : Tangis Lina Mukherjee, Takut Kena Demo Lagi Video ini tersebar dan banyak orang yang menontonnya hingga menjadi kontroversial. Akibat tindakannya, terdakwa terjerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No. 19 tahun 2016. Tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Nsw).
Tags :
Kategori :

Terkait