Siapkan Novum, Bakal Ajukan PK

Sabtu 21 Jan 2023 - 00:58 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

*Terpidana Pengemplang Pajak Rp1,1 Milyar 

PALEMBANG – Setelah tangkap dan dieksekusi Tim Tahanan Kabur (Tabur) Kejagung RI dan Kejari Palembang, Iwan Setiawan masih melakukan perlawanan. Terpidana pengemplang uang pajak perusahaan senilai Rp1,1 miliar itu, bakal mengajukan peninjauan kembali (PK).

Itu diungkapkan kuasa hukumnya, Andreas Budiman, kepada awak media, Jumat (20/1). Pihaknya tengah mempersiapkan berkas untuk pengajuan upaya PK karena menemukan adanya fakya atau bukti (novum) baru. Setelah ditolaknya upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Mereka meyakini novum yang dimiliki, sangat kuat dan sangat bertolak belakang dengan temuan penyidik kejaksaan. “Nanti novumnya akan kami sampaikan, usai memori PK sudah masuk," kata Andreas, kemarin.

Kata Andreas, dalam perkara pajak perusahaan ini seharusnya bukan kliennya yang bertanggungjawab. Sebab menurutnya, Iwan Setiawan bukanlah Direktur PT Astica Mas, seperti yang disampaikan Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan, , kepada media.

Baca juga : Pengemplang Pajak Rp1,1 M Bakal Ajukan PK
"Seluruh legalitas perpajakan, bukan atas nama klien kami. Di sisi pidana, klien kami sebagai penanggungjawab pajak, tapi di sisi perdata klien kami bukanlah penanggungjawab pajak. Ini berdasarkan putusan banding perdata," klaim Andreas.

 Seperti diwartakan sebelumnya, Tim Tabur Kejagung RI dan Kejari Palembang, berhasil menangkap Iwan Setiawan, Rabu (18/1) sore. Dia menjadi DPO kasus pengemplang pajak senilai Rp1,1 miliar, setelah buron sejak 2018.

Iwan diamankan di Desa Cintamanis Baru, Kabupaten Banyuasin, Rabu (18/1). Bekerja di perkebunan kebun kelapa sawit di Banyuasin, dengan jabatan direktur. "Terpidana ditangkap saat sedang bekerja survei kebun yang dikelola oleh PT SGP," beber Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan, Rabu (18/1) malam.

  Kata Fandie, sejak persidangan di PN Palembang tahun 2018, Iwan Setiawan tidak pernah memenuhi panggilan JPU. Iwan selaku penanggung jawab operasional PT Astica Mas, tidak menyetorkan uang pajak perusahaannya senilai Rp1,1 miliar.

Atas perkaranya itu, dia dituntut 2 tahun 6 bulan dan denda Rp2,3 miliar oleh JPU. Lalu divonis majelis hakim 1 tahun penjara dan denda Rp2,3 miliar subsider 6 bulan kurungan. Setelah ditangkap lagi oleh Tim Tabur, Iwan Setiawan dieksekusi ke Rutan Kelas 1 Palembang. (kms/air)

Tags :
Kategori :

Terkait