Terdakwa Meninggal Dunia: Kasus Iriadi Adi Ibrahim Dinyatakan Selesai oleh Majelis Hakim PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas IA Khusus, yang di pimpin oleh Sahlan Effendi SH MH, telah mengambil keputusan bahwa kasus yang menyangkut terdakwa Iriadi Adi Ibrahim (alm), mantan Korsek Bawaslu Sumsel, telah gugur secara hukum. Pengumuman tersebut di bacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang di adakan pada hari Senin, tanggal 7 Agustus 2023. "Hakim menyatakan bahwa terdakwa bernama Iriadi Adi Ibrahim telah meninggal dunia," ujar Hakim. "Oleh karena itu, hak untuk menuntut pidana terhadap terdakwa oleh penuntut umum harus di nyatakan batal," kata Sahlan.
BACA JUGA : Inilah Makna Logo HUT ke-78 RI. Juga Panduan Penggunaannya. Ingat, Jangan Diubah Sedikit Pun!Sebelumnya, terdakwa Iriadi (alm) terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Prabumulih pada tahun anggaran 2017-2018. Iriadi (alm) sebelumnya di tahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Prabumulih, namun belakangan meninggal dunia di RS AR Bunda pada Jumat, 28 Juli 2023. Selama persidangan, terdakwa telah menjalani berbagai tahapan hingga saat penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Prabumulih.