Pengguna Sepeda Listrik Wajib Tahu! Kecepatan di Jalan Umum Tak Boleh Melebihi 20 Kpj, Tidak Memiliki Pedal Terancam Proses Hukum SUMATERAEKSPRES.ID -Menurut peraturan, sepeda listrik tidak boleh penggunaannya di jalan umum karena melanggar aturan. Selain itu, perancangan sepeda listrik tidak untuk operasi di jalan bersama kendaraan lainnya. Sebagai alat transportasi, keselamatan adalah hal yang sangat penting.
BACA JUGA :FIFGROUP Young Leader 2023: Beasiswa Menjanjikan untuk Mahasiswa Sebesar Rp9 Juta, Yuk Daftar!Apabila sepeda listrik memiliki kecepatan lebih dari 20 Kpj dan tidak memiliki pedal, maka akan kena anggap sebagai motor listrik yang melanggar aturan. Seperti motor listrik pada umumnya, sepeda listrik yang memiliki kecepatan lebih dari 20 Kpj dan tidak memiliki pedal harus memiliki STNK, SIM dan ada pemeriksaan.
BACA JUGA :Buruan Lamar! PT Grab Teknologi Indonesia Mencari Analis Riset Pasar TerbaikKombes Pol Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Diremtorat Kamsel Korlantas Polri beri penegassn. "Jika pengguna sepeda listrik tidak menaati aturan maka akan kena tindakan hukum,"ujar Tora, Senin, 31 Juli 2023.
BACA JUGA : CX-60 SUV Resmi Hadir di Indonesia dengan Fitur Canggih dan Desain Unik. Harganya Dibanderol Segini!Kembalinya tilang manual sangat membantu polisi dalam melakukan penindakan, termasuk pengguna sepeda listrik yang tidak taat aturan.
Kategori :