*Sebelum 9 Agustus Sudah Diajukan ke Kemendagri
*DPRD Kabupaten/Kota Belum Bahas Nama
SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak tujuh kepala-wakil kepala daerah akan berakhir masa jabatannya 18 September 2023.
Serentak. Sama seperti saat mereka dilantik lima tahun lalu.
Butuh 7 penjabat (Pj) bupati/wali kota untuk mengisi kekosongan pimpinan di daerah itu. Yakni Palembang, Prabumulih, Pagaralam, Lubuklinggau, Banyuasin, Muara Enim, dan Empat Lawang.
Batas pengajuan nama-nama calon Pj ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yaitu 9 Agustus 2023.
Kepala Biro Otda Provinsi Sumsel, Sri Sulastri mengatakan, untuk nama-nama Pj beberapa daerah yang bakal berakhir 18 September itu sedang proses.
“Secepatnya akan diajukan seluruhnya ke Kemendagri. Sebelum 9 Agustus. Saat ini masih proses," katanya.
Menurut Sri, untuk calon Pj bupati/wako, dari Gubernur mengajukan 3 nama. Kemudian, DPRD kabupaten/kota juga ajukan 3 nama. Begitu pun pusat (Kemendagri) 3 nama.
"Nanti tergantung pemerintah pusat yang menentukan siapa jadi Pj," bebernya. Sedangkan untuk Pj Gubernur, bisa ada 6 nama.
Rinciannya, 3 nama usulan DPRD provinsi dan 3 dari Kemendagri sendiri.
BACA JUGA : Titah Surya Paloh, Herman Deru NyalegGubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan, nama-nama untuk calon Pj semua daerah yan berakhir 18 September segera selesai diproses.
BACA JUGA : Diminta Nyaleg, Ini Kata Gubernur Sumsel H Herman Deru“Akan segera diserahkan sebelum 5 Agustus,” katanya. Untuk Pj Wako Palembang, sudah ada tiga nama yang diusulkan.
“Palembang sudah itu. Ratu Dewa, Kurniawan dan satu lagi,” ucapnya. Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel sendiri akan berakhir jabatannya 1 Oktober 2023. Sedangkan Bupati dan Wakil Bupati Lahat pada 9 Desember 2023.