Usai Rampok Gaji Karyawan, Husin Habiskan Uang Bersama Pacar

Jumat 20 Jan 2023 - 07:42 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

PALEMBANG - Satu lagi tersangka kawanan perampok gaji karyawan PTP Mitra Ogan (MO) senilai Rp591 juta di SPBU Lubuk Batang, OKU pada 26 September 2022 silam berhasil diringkus polisi.

Tersangka Husin Arif (35) diringkus petugas opsnal unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dipimpin Kanit 3 Kompol I Putu Suryawan dan Panit AKP Novel Siswandi dan Ipda Delly Setiawan, Kamis (19/1) sore.

Baca juga : Bulat, Kades Sumsel Satu Suara Tersangka diamankan saat berada di rumah pacarnya di Gang Kelinci Kelurahan Talang Putri, Plaju yang rencana bakal dia nikahi sepekan ke depan.

Dari pengakuan tersangka Husin. Tak hanya beraksi dengan menjadi joki dengan mengendarai sepeda motor saat perampokan gaji karyawan PTP MO. Tersangka juga kerap beraksi mencuri sepeda motor yang tengah diparkir di sejumlah wilayah yang ada di Kota Palembang.

Baca juga : Bantai Korban Live di Medsos Setidaknya, pengakuan sementara tersangka yang merupakan warga Sungai Rebo, Banyuasin ini dirinya sudah enam kali beraksi di lima TKP berbeda di Palembang dan Indralaya. Mereka mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak dengan kunci letter T.

Baca juga : Kuras Rumah Tetangga, Pasutri Dipenjara TKP tersebut masing-masing di Jl Radial, dua kali di Kertapati, Jl Sentosa Plaju, Lemabang dan Indralaya. "Yang di OKU diajak teman jadi pilot mengintai sejak korban di dalam bank, dapat bagian Rp120 juta. Uangnya sudah saya habiskan buat jalan-jalan dengan pacar, sama teman dan buat belanja," ungkap tersangka.

Baca juga : Bukan karena Janda atau Kembang Desa, Ini Alasan Suami Bisa Selingkuh Tak hanya di dalam kota, tersangka dan sang pacar jalan-jalan sampai ke Batam, Lampung, Bangka. Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, SIK, SH melalui Kasubdit III Jatanras, Kompol Agus Prihadinika,SH,SIK yang dikonfirmasi terkait penangkapan tersangka perampokan gaji karyawan PTP MO membenarkan.

"Tersangka kita amankan di Palembang, pengakuannya dia sebagai pilot, mengikuti mobil yang dibawa A (DPO). Selain A, masih tersisa dua lagi anggota komplotan ini yang belum ditangkap masing-masing berinisial Pa dan J, sedangkan satu tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap unit 4 atas nama Erwin alias Raden," sebut Agus.

Baca juga : Sulit Bangkit karena Duit Tersangka Husin dijerat melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.(kms)

Tags :
Kategori :

Terkait