Korban Pengeroyokan Waswas, Jaksa Ajukan Kasasi

Rabu 19 Jul 2023 - 20:18 WIB
Reporter : dnd
Editor : dnd

*Dua Terdakwa Divonis Bebas

LUBUKLINGGAU - Dua terdakwa pengeroyokan, Bobot Sudoyo dan Yoyon Utoyo, divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Putusan tersebut membuat korban Hengki Ternado (29), yang merupakan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Rantau Telang, Muratara, jadi waswas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau pun, akan melakukan upaya hukum lain atas pembacaan vonis bebas 12 Juni 2023 lalu.
“Kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” jelas Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Belmento SH MH, didampingi JPU Trian Febriansyah SH, Rabu (19/7).
Belmento menghormati keputusan majelis hakim PN Lubuklinggau, yang memvonis bebas kedua terdakwa.
“Namun kami, Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini tetap berkeyakinan bahwa para terdakwa yang dinyatakan bebas itu bersalah melakukan penganiayaan,” tegasnya.
Tags :
Kategori :

Terkait