Dishub OKI Ingatkan Pengendara: Bayar Pajak KIR Langsung di Loket, Jangan Lewat Jasa Lain

Rabu 19 Jul 2023 - 02:30 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

Dishub OKI Ingatkan Pengendara: Bayar Pajak KIR Langsung di Loket, Jangan Lewat Jasa Lain SUMATERAEKSPRES.ID - Unit Pelaksana Teknik Dinas Pajak Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan OKI telah mengingatkan kepada pengendara bayar pajak KIR di loket dan menghindari penggunaan pihak ketiga agar tidak terjadi kelebihan pembayaran pajak KIR.

Muhammad Sofari, Kepala Unit Pelaksana Teknik Dinas Pajak Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan OKI, mengatakan bahwa semua wajib retribusi yang ingin menguji kendaraan sebaiknya tidak menggunakan jasa pihak ketiga. "Kami menyarankan agar semua wajib pajak membayar langsung di loket," ujarnya pada Selasa (18/7). Dengan demikian, para wajib retribusi dapat melihat langsung biaya pembayaran retribusi yang tertera saat mendaftar di loket sesuai dengan spesifikasi kendaraan mereka. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar para wajib retribusi datang langsung ke loket dan menghindari penggunaan jasa pihak ketiga. Pembayaran resmi melalui loket dengan menggunakan BSB Cash. BACA JUGA : Situs Dark Web Jual Data Ditjen Dukcapil Kemendagri, Identitas 337 Juta Penduduk Bocor "Dengan melakukan pembayaran resmi di loket, dan para wajib retribusi akan menerima struk sebagai bukti pembayaran yang sah dan sesuai dengan jumlah yang ada dalam peraturan daerah," tambahnya. Terkait hasil audit BPK yang mengungkap adanya kelebihan pembayaran pada tahun 2022, Sofari menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi alasan mengapa pihaknya berharap agar masyarakat tidak melakukan transaksi di luar loket. Bagi yang ingin mengurus KIR kendaraan, agar datang langsung untuk mendaftar di loket dengan membawa kendaraan yang akan uji KIR. Proses uji KIR biasanya hanya membutuhkan waktu maksimal 10 menit.
Tags :
Kategori :

Terkait