Oknum Kades Jual Jalan Kabupaten demi Keuntungan Pribadi, Kerugian Negara Hampir 2 M

Selasa 18 Jul 2023 - 20:45 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

Oknum Kades Jual Jalan Kabupaten demi Keuntungan Pribadi, Kerugian Negara Hampir 2 M MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim telah menahan Kepala Desa Gunung Megang Luar yang terlibat dalam kasus penjualan aset Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada hari Selasa (18/7). Dugaannya tersangka menjual sepotong jalan kepada pihak swasta tanpa izin demi keuntungan pribadi. Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH MH dan Kasi Intel Anjasra Karya, mengungkapkan bahwa tersangka sebelumnya, pada tahun 2021, telah menjual aset Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada PT TBBE RMK dengan nilai Rp74.822.400,-. "Jalan tersebut memiliki panjang 1,7 kilometer dengan lebar 4,5 meter," ujarnya. Saat ini, jalan tersebut terputus karena perusahaan pembeli telah melakukan eksploitasi tanpa izin, sehingga jalan terputus. "Penjualan aset ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.868.468.610,99," jelasnya. Oleh karena itu, saat ini masih dalam penyelidikan dan seorang saksi sebelumnya telah penyidik tetapkan sebagai tersangka. BACA JUGA : Situs Dark Web Jual Data Ditjen Dukcapil Kemendagri, Identitas 337 Juta Penduduk Bocor "Tersangkanya adalah Kepala Desa Gunung Megang Luar," tambahnya. Dalam kasus ini, Kejari Muara Enim menerima uang sebesar Rp374.822.400,- sebagai titipan, di mana Rp74.822.400,- merupakan titipan dari tersangka dan Rp300 juta dari saksi. "Uang dari penjualan tanah pemerintah kabupaten tersebut masuk ke rekening pribadi tersangka, bukan ke rekening desa," ungkapnya. Muncul pertanyaan mengapa kerugian negara jauh lebih besar daripada nilai penjualan, karena aset tersebut adalah jalan kabupaten. "Jadi, jalan kabupaten yang tersangka jual telah mengalami perbaikan yang tentunya memiliki nilai, dan saat ini jalannya telah terputus," jelasnya.

Periksa 23 Orang Saksi

Terkait dugaan kasus korupsi ini, masih terus berkembang, dan saat ini telah ada 23 orang saksi yang petugas periksa, termasuk tiga ahli dari Kemendagri, BPKP, BPN, dan ESDM Sumsel. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," tegasnya.
Tags :
Kategori :

Terkait