25 Juli, Lina Mukherjee Sidang Perdana

Selasa 18 Jul 2023 - 19:22 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

*Kasus Dugaan Penistaan Agama

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Berkas perkara selebgram Lina Lutfianawati alias Lina Mukherjee sudah masuk meja hijau.

Sidang perdana terjadwal 25 Juli 2023. Dengan hakim ketua Romi Sinatra SH MH dan panitera pengganti Hj Jeiny Syahputri SH MH.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengungkapkan jadwal sidang perkara ini, kemarin (18/7).

Menurutnya, berkas perkara dugaan penistaan agama atas nama Lina Mukherjee sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (11/7) lalu.

“Senin kemarin, 17 Juli, jaksa penuntut umum sudah menerima penetapan sidang dari PN Palembang,” katanya, kemarin.

Penetapan sidang itu Nomor 726/Pid.Sus/2023/PN Palembang tanggal 14 Juli 2023.

Dalam penetapan itu, tercantum jadwal perkara ini mulai disidangkan. “Jadi sidang perdana 25 Juli,” bebernya.

Sementara, Lina sendiri sejak 10 Juli lalu, sudah ditahan. Jaksa menitipkannya di Lapas Perempuan Palembang (LPP) Kelas IIA.

Soal proses hukum yang berujung penahanannya, dia menjawab santai. “Iya, dinikmati saja,” katanya sebelum masuk ke dalam Lapas.

Soal upaya penangguhan penahanan, Lina menyerahkan sepenuhnya proses itu kepada kuasa hukumnya.

"Nanti biarkan pengacara saya yang mengatur,” imbuhnya.

Lina merasa kapok melakukan perbuatan yang sudah dilakukannya itu sehingga harus berurusan dengan hukum. "Ga mau ngulangi. Kapok," katanya.

BACA JUGA : Angkat Sang Maestro Tari, Anna Kumari

Dia sedih karena akan berpisah dengan para asistennya.  Lina mengatakan jika dirinya sudah siap menjalani persidangan.

"Ya harus siap. Yang penting mental dan kesehatan," ujarnya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan SH MH menjelaskan, tersangka Lina ditahan selama 20 hari. Terhitung 10 Juli hingga 29 Juli 2023.

Kasus ini berawal 9 Maret 2023, saat tersangka dan asistennya meng-upload di akun Tiktok,

Facebook dan Youtube mengenai konten makan babi dengan mengucapkan bismillah. "Yang bahasanya, yuk cobain kriuk babi," ujar Fandie

Upload konten itu kemudian berujung pada persoalan hukum. Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 2 jo

Pasal 28 ayat 2 UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE. (nsw/*)

Tags :
Kategori :

Terkait