Helmy Yahya Berjuang Lepaskan Status Lindung Religi
Senin 17 Jul 2023 - 20:28 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks
Di Tanah Miliknya Seluas 0,5 Hektare
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Perjuangan sang raja kuis, Helmy Yahya mendapatkan lagi tanah miliknya di seputaran Kampung Kapitan yang kini masuk ke dalam 20 hektare lahan kategori Lindung Religi berdasarkan Perwali Tahun 2020 tentang RTRW.
Kemarin ia beraudiensi ke Pansus 1 yang diketuai Firmansyah di Gedung DPRD Kota Palembang.
Kedatangan mantan Dirut TVRI itu ingin membahas status tanah miliknya seluas 0,5 ha yang masuk status Lindung Religi sehingga tak bisa dimanfaatkan dan dibangun.
Dirinya pun meminta agar dipertemukan dengan Wali Kota Palembang untuk membahas status tanahnya sekaligus ingin mendapatkan solusi.
"Saya berterima kasih ke Pansus I DPRD Kota Palembang. Di sini saya menyampaikan sebelum penetapan, kami selaku pemilik tanah selama ini tak pernah diajak komunikasi oleh Pemkot Palembang. Tiba-tiba saja tanah kami masuk kawasan Lindung Religi," ulasnya.
Bahkan dalam dua tahun terakhir, penetapan status itu juga tidak tepat.
Karena di sana tidak terdapat tempat ibadah, baik berupa masjid, kelenteng, gereja atau lainnya.
BACA JUGA : Cuaca Panas Belum Berdampak pada Kekeringan Hingga Kebakaran Hutan
Harusnya sebelum ditetapkan ada pemberitahuan dan sosialisasi kepada dirinya selaku pemilik lahan.
"Saya membeli tanah ini sudah 20 tahun dan rencananya mau bangun hotel, bahkan saya juga sudah dapat izinnya di era Wali Kota Eddy Santana Putra. Dengan status Lindung Religi, investor jadi enggan membangun di atas tanah saya itu. Protes sudah saya layangkan setahun terakhir, namun belum ada responnya. Saya sangat dirugikan," jelasnya.
Berbagai protes ia lakukan tidak membuahkan hasil saat itu. Karena itu, dirinya berharap bisa bertemu langsung dengan Wako Palembang agar dapat mencarikan solusi.
"Dari diskusi dan audiensi dengan Pansus I DPRD Kota Palembang, satu-satunya jalan bertemu langsung dengan Wali Kota Palembang," tegasnya.
Tags :
Kategori :