Pengemplang Pajak Rp1,1 M Jadi Direktur Perkebunan

Rabu 18 Jan 2023 - 23:56 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

*5 Tahun Buron, Diciduk Tim Tabur

PALEMBANG – Berakhir sudah pelarian Iwan Setiawan, DPO kasus ngemplang uang pajak perusahaan senilai Rp1,1 miliar lebih. Lima tahun jadi buronan, dia ditangkap tim tahanan Kabur Kejagung RI dan Kejari Palembang di Desa Cintamanis Baru, Kabupaten Banyuasin, Rabu (18/1).

Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH, menjelaskan, terpidana Iwan Setiawan menjadi buronan Kejari Palembang sejak 2018. "Sejak persidangan, yang bersangkutan ini tidak pernah memenuhi panggilan JPU. Sampai diputus oleh Pengadilan Negeri Palembang, dia menghilang,” ujarnya.

Selama jadi buronan, sambung Fandie, ternyata Iwan Setiawan bekerja di perkebunan kebun kelapa sawit di Banyuasin, dengan jabatan katanya direktur. "Terpidana ditangkap saat sedang bekerja survei kebun yang dikelola oleh PT SGP," bebernya.

Baca juga : Menilik Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Mengingat perkaranya sudah diputus Majelis Hakim PN Palembang, terpidana Iwan Setiawan akan langsung dieksekusi ke Rutan Kelas I Palembang.  Fandie menjelaskan, perjalanan kasus terpidana Iwan Setiawan terjadi ada tahun 2017.

Saat itu Iwan selaku penanggung jawab operasional PT Astica Mas, tidak menyetorkan uang pajak perusahaannya senilai Rp1,1 miliar.  Atas perkaranya itu, dia dituntut 2 tahun 6 bulan dan denda Rp2,3 miliar oleh JPU. Lalu divonis 1 tahun penjara dan denda Rp2,3 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : Tarif Tol Gratis, Lebaran Nanti Palembang ke Prabumulih Cuma Satu Jam Majelis hakim saat itu menilai dalam amar putusannya menyatakan terpidana Iwan Setiawan, terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU Kejari Palembang, yakni melanggar Pasal Pasal 39 Ayat (1) UU tentang Perpajakan.

Baca juga : Bantai Korban Live di Medsos
Fandie menambahkan, yang bersangkutan kemudian melakukan upaya banding dan kasasi melalui kuasa hukumnya. Namun semua putusan banding dan kasasi, tetap menguatkan putusan hakim Pengadilan Tipikor Palembang. “Hingga saat akan dieksekusi, yang bersangkutan menghilang, " katanya.

Di bagian lain, terpidana Iwan Setiawan tiba di Gedung Kejari Palembang, sore kemarin. Mengenakan topi, masker, dan baju kaus, Iwan turun dari mobil Pajero yang dikendarai Tim Tabur.  Dia bungkam saat digiring jaksa ke memasuki ruang pidsus, saat dicoba diwawancarai awak media. (nsw/air/)

Tags :
Kategori :

Terkait