*Diklaim Solusi Cegah PHK Massal Honorer
*Terpaksa Menerima, Ketimbang Dapur Tak Berasap
Judul belakang : Tendik Lubuklinggau Akan Temui Komisi 2 DPR RI
SUMSEL – Opsi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu kini buat bingung dan resah kalangan tenaga honorer.
Belum juga nasib mereka terjamin. Kini pemerintah malah menggodok status yang tak mengenakkan.
Paruh waktu atau part time jelas tak akan sama dengan full time. Konsekuensinya, gaji PPPK dengan status ini tentu lebih rendah dibandingkan yang PPPK penuh.
Bisa saja separuh. Belum lagi fasilitas lainnya.
Ketua Forum Honorer K2 Kota Palembang, Tri Andriyansah Putra, mengatakan, pihaknya sudah mendengar wacana PPPK paruh waktu. Dengan gaji yang tak sebesar PPPK full time.
“Entah bagaimana maksudnya PPPK paruh waktu itu. Buat kami bingung,” ujarnya, kemarin (9/7).
Terlepas dari belum adanya kejelasan dan kepastian semua itu, Tri mengatakan, tenaga honorer di Palembang pada dasarnya menyambut semua kebijakan yang baik.
BACA JUGA : Status ASN Tapi PPPK Part Time Disebut Seperti Buruh, Berikut Beda Beban Kerja dan Gajinya dengan PPPK Full Time“Sepanjang ada perubahan status, tidak lagi honorer, kami akan terima. Terpenting, jangan di-PHK,” tegasnya.
Dengan nantinya jadi PPPK paruh waktu, artinya para honorer bisa tetap bekerja dan dapat gaji yang harapannya jauh lebih baik dari pendapatan sebagai honorer saat ini.
“Tapi jangan juga kami disamakan dengan honorer yang baru lahir,” cetusnya.
Menurut dia, untuk honorer K2, rata-rata masa kerja mereka sudah hampir 20 tahun. minimal mulai 2004. “Ambil saja 10-15 tahun, harusnya kami jadi prioritas.
Jangan masuk PPPK yang part time,” imbuh Tri.
BACA JUGA : Honorer jadi PPPK Part Time, Berapa Gajinya? Simak Penjelasan BerikutDengan pengalaman kerja dan pengabdian yang sudah begitu lama, dirasa tidak layak untuk masuk dalam opsi PPPK part time.
Namun, pada akhirnya semua tergantung kebijakan pemerintah juga.
“Tapi dibandingkan PHK, lebih baik kami ikut saja. Dari pada dapur kami tidak berasap, ya kita ikut,” tambahnya.
Sebab, tak mungkin bagi sebagian besar honorer K2 yang usianya sudah di atas 40 tahun untuk mencari kerja baru lagi. Tinggal lagi harusnya pemerintah bisa mengatur lebih rinci soal pendapatan.
Misal, siapa PPPK part time paling rajin, jam kerja lebih banyak, mungkin secara gaji lebih besar.
“Tapi intinya, selagi untuk kebaikan dan ada perubahan status, kami sambut baik,” tuturnya.
Pihaknya juga meminta secepatnya kebijakan itu diputuskan. Sebab, 28 November 2023 yang jadi batas terakhir keberadaan honorer tidak lama lagi.
Terpisah, Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi (FHK2TA) juga buka suara mengenai wacana PPPK paruh waktu dalam RUU ASN. Pembina FHK2TA, Nur Baitih mengatakan, pihaknya bingung dan mempertanyakan wacana PPPK paruh waktu itu.
"Pertanyaan teman-teman, dengann status PPPK part time dan penuh waktu itu, apakah mereka tergolong ASN PPPK atau sama dengan statusnya honorer," ucap Nur.
Kemudian, harus jelas mana yang masuk kategori part time dan yang mana PPPK penuh. Juga perlu kejelasan soal gaji dan tunjangan.