*Program Baru BPJS Ketenagakerjaan
*Pekerja Informal Berharap Lebih ‘Murah’
PALEMBANG – BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa.
Sasarannya, jutaan pekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang belum jadi peserta. Mereka ini seperti nelayan, petani, hingga pelaku UMKM di desa.
Caranya, cukup dengan membayar iuran mulai dari Rp36.800 per bulan. Para pekerja BPU akan mendapatkan 3 program perlindungan.
Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Menanggapi itu, Amar, seorang pekerja informal di Kabupaten OKU mengaku tertarik jadi peserta.
“Kalau 36.800, tidak terlalu besar. Masih bisalah menyisihkan untuk bayar iuran,” ucap pemilik warung di rumahnya Jl Imam Bonjol, Baturaja, kemarin.
Namun, tidak bagi Hendra, warga Palembang. Karena tak punya pekerjaan tetap, dia berpendapat Rp36.800 iuran per bulan untuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap saja cukup berat.
BACA JUGA : Perangkat Desa Naik Kelas BPJS Kesehatan“Kalau bisa lebih murah lagi. Maklum, untuk makan saja susah,” imbuhnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, berdasarkan data, 65 persen pekerja informal atau BPU terdapat di desa.
Karena itu, pihaknya fokus menjaring keanggotaan pekerja informal atau BPU mulai dari desa.
“Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan hanya dengan membayar iuran mulai dari Rp36.800 per bulan,” bebernya.
Dari iuran pekerja informal sebesar Rp36.800 per bulan, sudah termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja Rp10.000, Jaminan Hari Tua Rp20.000, lalu Jaminan Kematian Rp6.800.
Selain dapat tiga jaminan, juga perawatan tanpa batas biaya. Santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Lalu, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.
Bahkan, jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
Juga beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.
Untuk program JHT yang bersifat tabungan, kata dia, dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan hari tua.