*Solusi Cegah PHK Massal 28 November 2023
Pemerintah pusat bersama DPR tengah membahas RUU Perubahan atas UU No 5/2014 tentang ASN. Salah satunya yang akan digodok, soal PPPK paruh waktu. PPPK paruh waktu dianggap sebagai salah satu solusi untuk mencegah penghapusan honorer.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menjelaskan, PPPK paruh waktu diadakan dalam RUU itu untuk mengakomodir honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah.
Mereka ini bakal terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 nanti.
Dengan jadi PPPK paruh waktu, mereka yang tak lulus seleksi PPPK full time bisa tetap punya pekerjaan sebagai PPPK paruh waktu.
Menurut Guspardi, ini juga sudah sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Abdullah Azwar Anas yang berjanji akan menyelesaikan status honorer tanpa ada pembengkakan anggaran, PHK massal, dan penurunan pendapatan. "Ini menjadi win-win solution.
Kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time. Jadi meringankan anggaran negara,” jelasnya.
BACA JUGA : Teruntuk PPPK Guru 2022, BKN Imbau Berkas yang Dikembalikan Harus Segera Dilengkapi, Jika Tidak Maka Hal Ini Bisa TerjadiDi sisi lain, para honorer ada kepastian tetap bekerja di pemerintahan. Tidak jadi pengangguran setelah 28 November.
MenPANRB, Abdullah Azwar Anas menegaskan, tidak akan ada PHK massal dalam menyelesaikan penghapusan tenaga honorer sebelum 28 November 2023.
Pihaknya menaruh perhatian khusus dalam penyelesaian masalah ini.
Dalam proses pembahasan penyelesaiannya, pemerintah telah menemukan titik temu. Hal ini pun selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Poin pentingnya, menghindari PHK massal honorer.
Jumlah pegawai honorer saat ini tercatat 2,3 juta orang. Apabila PHK massal dilakukan, kondisi tersebut berpotensi membuat pelayanan publik menjadi terganggu.
Tahun ini, pemerintah akan terima CASN (CPNS dan PPPK) kembali. Rencananya September nanti. Total kuotanya kurang lebih 1.030.751 orang.
Seleksi tahun ini prioritas untuk PPPK dengan porsi sebesar 80 persen. Sisanya 20 persen untuk fresh graduate lewat seleksi CPNS.
Rincian formasi pusat, CPNS dosen 15.858 formasi, PPPK dosen 6.472 formasi, PPPK tenaga guru 12.000 formasi, PPPK tenaga kesehatan 12.719 formasi, PPPK tenaga teknis lain 15.205 formasi dan tenaga teknis lain 18.595 formasi.