JPU Tuntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Tak Kuasa Tahan Air Mata

Rabu 18 Jan 2023 - 18:48 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan berencan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) hampir finish. Lima terdakwa sudha menerima tuntutan. Terbaru ada tuntutan terhadap Richard Eliezer (Bharada E)

Kuat Maaruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawati masing-masing divonis 8 tahun penjara. Sedangkan Ferdy Sambo dituntut seumur hidup. Terakhir, eksekutor penembak, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023 tersebut. Bharada E tak kuasa menahan tangisan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacaan tuntutan.

Ketika JPU membacakan tuntutan, Bharada E yang duduk di kursi sidang terlihat  karena Bharada E berperan sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa Brigadir J. tertunduk lemas. Kemudian air mata Bharada E ikut menetes. Baca juga : Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun Penjara

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu memutuskan; satu menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang secera bersama-bersama sebagaimana Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Jaksa dikutip fin.co.id pada Rabu, 18 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," lanjut JPU. Baca juga : Bukan karena Janda atau Kembang Desa, Ini Alasan Suami Bisa Selingkuh

Dalam pertimbangannya,  JPU juga mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan lantaran Eliezer sebagai eksekutor penembakan Yosua.

Sementara hal yang meringankan, Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatan. JPU menuntut terdakwa Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara karena dianggap bersalah terlibat kasus pembunuhan Brigadir J. Baca juga : Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Jaksa Sebut Tak Ada Hal Meringankan

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Bharada E langsung hampiri langsung hampiri kuasa hukumnya Ronny Talapessy dan memeluknya.  Tangisan Richard pun tak bisa tertahan lagi sampai dirinya keluar dari persidangan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan jika Putri Candrawati terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023 JPU membacakan tuntutan hukum pada Putri Candrawati. Dalam dakwaannya, JPU menjatuhkan Putri Candrawati 8 tahun penjara atas pembunuhan berencana Brigadir J. JPU mengungkapkan bahwa dari hasil persidangan dan telah didapati fakta serta keterangan saksi mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Baca juga : Tiada Pemaaf Meringankan Ferdy Sambo Atas dasar fakta dan kesaksian tersebut JPU menuntun Putri Candrawati dituntut 8 tahun penjara. Setelah pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, pihak kuasa hukum mendapatkan kesempatan selama satu minggu untuk menyusun pembelaan. Selain itu pihak kuasa hukum meminta pada Majelis Hakim untuk mendapatkan pendampingan dalam dari psikiater masa penahanannya menjelang pembacaan pembelaan. Baca juga : Jaksa Sebut Ada Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang Akan tetapi pihak JPU mengungkapkan keberatannya dan menjelaskan bahwa hal tersebut tidak perlu dilakukan kerana pemiriksaan Putri Candrawati telah selesai dilakukan Namun pihak Majelis Hakim bahwa hal tersebut dapat dilakukan dan mengijinkan jika kelaurga ingin mengunjungi Putri Candrawati di tahanan. (*/rip)
Tags :
Kategori :

Terkait