LUBUKLINGGAU – Polres Lubuklinggau, memusnahkan barang bukti 1.085 gram sabu dan 407 butir pil ekstasi, Senin (26/6). Bertepatan dengan hari anti-narkoba internasional. “Nilainya Rp1 milliar. Dari barang bukti yang ada, kami berhasil menyelamatkan 11.700 jiwa generasi muda,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hendrawan kemarin. Barang bukti narkoba itu, dicampur air, deterjen, dan cairan pembersih lantai. Baru diblender, dan buang ke saluran air. “Barang bukti ini hasil tangkapan awal 2023 hingga Juni 2023. Dari 3 laporan polisi (LP), dengan 7 orang tersangka,” jelasnya. Dari keterangan para tersangka dan lokasi penangkapan, pihaknya mewasdai arus lalu lintas narkoba di jalan lintas antar kabupaten/kota, maupun dalam kota Lubuklinggau sendiri. Sebab, ada pula barang bukti pil ekstasi yang diduganya dari jaringan internasional. Dijelaskan, untuk 1 kg sabu didapati dari lima orang tersangka asal Desa Mangkunegara, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Yakni, tersangka Alamsri (40), Ali Akbar (27), Rizki Putra Septiawan (25), Suharno (46), dan Ali Sadikin (51). Mereka transaksi narkoba di wilayah Taba Jemekeh, Kota Lubuklinggau, Kamis dini hari (13/4). Menyambutnya dari orang tak dikenal, untuk bawa ke Kabupaten PALI. Mereka mengendarai Avanza putih BG 12 CO.
“Anggota sempat kejar-kejaran dengan pelaku, yang melaju dengan kecepatan tinggi di Jl Yos Sudarso Lubuklinggau, mengarah Kabupaten PALI,” ulassnya.Akhirnya terkejar di Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I. Namun mereka masih berupaya kabur, sehingga polisi terpaksa menembak beberapa kali ke arah mobil pelaku. Baru mereka hilang kendali, menabrak ruko pinggir jalan. Kelima tersangka diringkus. Polisi mendapati 1 bungkus teh Cina merek Guanyinwang, bruto 1.048 gram sabu. Kemudian perkara pil ekstasi, terdiri 2 tersangka dan 2 LP. Pertama, tersangka Pirdaus (40) warga asal Kelurahan Pasar Surolangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara. Awalnya tertangkap tersangka Pirdaus, 22 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tersangka Pirdaus, didapati 5 bungkus plastik berisikan 250 butir pil ekstasi logo ‘Barcelona’ warna ungu. Dia mengaku dapat ekstasi itu dari Gina. Dalam pengembangan kasusnya, polisi menciduk tersangka Gina Indrastiti (51), warga Jl Keswari, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, kota Lubuklinggau. Polisi mendapati lagi 4 bungkus plasti, berisi 177 butir pil ektasi warna ungu logo ‘Barcelona’. Kapolres menegaskan, ekstasi itu dari luar negeri yang belum dioplos. Sebab pengalamannya saat tugas di Aceh, sabu ukuran cukup besar seperti ini masih asli dari luar negeri. Belum dioplos, dan dijadikan ukuran lebih kecil. “Bisa jadi dari jaringan internasional,” tegasnya. (lid/air)