Ini Alasan Kuasa Hukum Lina Mukherjee Ajukan Penundaan Pelimpahan Tahap Dua Kasus Penistaan Agama

Senin 26 Jun 2023 - 12:58 WIB
Reporter : novi hariyanto
Editor : novi hariyanto

Ini Alasan Kuasa Hukum Lina Mukherjee Ajukan Penundaan Pelimpahan Tahap Dua Kasus Penistaan Agama PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Pelimpahan tahap dua (P21 tahap dua) dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Selebgram Tiktoker, Lina Mukherjee, yang seharusnya  pada Senin (26/6/2023), akhirnya alami penundaan. Keputusan ini setelah kuasa hukum Lina Mukherjee mengajukan permohonan penundaan pelimpahan tahap kedua kepada penyidik Subdit Siber Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel.

BACA JUGA : INFO LOKER TERBARU, PT Pos Properti Indonesia Butuh Karyawan. Lulusan SMK, Yuks Merapat!
Advokat Lina Mukherjee, Adv. H Andi Basyar, SH, MH, menyampaikan, "Benar, kami telah mengajukan permohonan penundaan pelimpahan tahap dua. Hal ini karena klien kami sedang sakit saat ini,"ujarnya. Permohonan penundaan juga berdasarkan pada alasan bahwa sebagai umat Muslim, Lina Mukherjee akan merayakan Hari Raya Idul Adha pada Rabu dan Kamis mendatang.
Tags :
Kategori :

Terkait