Teliti Lebih Dulu Bukti Tulis Tangan

Selasa 13 Jun 2023 - 20:09 WIB
Reporter : Hasim Sumeks
Editor : Hasim Sumeks

*Proses Penggantian Uang Nasabah BRI

LAHAT - Sidang kasus kejahatan perbankan dengan terdakwa dua mantan pegawai Bank BRI, masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Lahat. Agenda sidang siang kemarin (13/6), masih beragendakan keterangan saksi-saksi. Ada dua saksi dari pihak bank. Dua lagi dari pihak nasabah yang menjadi korban pebuatan terdakwa Vera Maya (mantan costumer service ), dan Apen Wibowo (mantan office boy). RA Asriningrum Kusumawardhani SH MH bertindak sebagai hakim ketua, dengan hakim anggota Muhammad Chozin Abu Sait SH dan Diaz Nurima Sawitri SH MH. Salah seorang korban, mengaku sudah mendapat panggilan dan pergantian dari pihak Bank BRI Cabang Pagaralam.
Untuk uang yang tercatat dalam buku tabungan, sudah diganti pihak bank. “Tapi kalau yang tulis tangan belum. Kerugian saya puluhan juta rupiah," ungkap perempuan berhijab itu.
Kepala Bank BRI Cabang Pagaralam, Syafrizal, mengatakan total ada 105 nasabah yang jadi korban dengan kerugian Rp5,8 miliar. “Kami ganti (kerugiannya), memang masih dalam proses," ujarnya.
Khusus untuk yang kerugian dari bukti tulisan tangan, pihaknya akan meneliti terlebih dahulu. “Kalau yang tercatat dan masuk ke tabungan bank, kami langsung menggantinya. Namun bila tulisan tangan, harus teliti dahulu,” jelasnya.
BACA JUGA:Motivasi ASN Tingkatkan Pelayanan Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf (a) dan (b) UU No 10/1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 KUHP jo 64 KUHP. Modus kedua terdakwa, menerbitkan dan menggunakan kartu ATM tanpa hak dari 76 nasabah BRI Unit Tanjung Sakti Cabang Pagaralam. Sasarannya nasabah lansia. Mereka melakukan pencatatan palsu dalam penerbitan ATM, serta penulisan dalam buku tabungan nasabah. Sehingga menimbulkan kerugian pihak Bank BRI, sebesar Rp5,2 miliar. Namun fakta persidangaan, terungkap korban bertambah menjadi 105 orang. Sehingga Bank BRI harus bertanggung jawab mencapai Rp5,8 miliar. Pada perkara ini, penyidik Kejari Lahat sudah menyita dan melakukan penyegelan aset yang diduga hasil dari kejahatan kedua terdakwa. Berupa sebidang tanah ukuran 70x70 meter. 1 bangunan rumah berukuran 300 m². Selanjutnya 1 bangunan usaha kandang ayam broiler ukuran 8x50 meter, 1 unit ruko ukuran 7 x15 meter, 1 unit bangunan rumah pondok, dan 1 hamparan kebun kopi. Dari 6 aset yang disita, 4 berlokasi di Kota Pagaralam, sisanya wilayah Kabupaten Lahat. (gti/air)  
Tags :
Kategori :

Terkait