SEKAYU – Peredaran gelap narkoba Suherman (48), akhirnya terhenti. Sebab bisnis haramnya masuk ke dalam layanan pengaduan bantuan polisi (banpol). Membuat warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, itu ditangkap Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin. Polisi menangkap tersangka Suherman di rumahnya, Kamis (8/6), sekitar pukul 21.00 WIB. “Kami dapati barang bukti 5 paket sabu, bruto 1,32 gram,” kata Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Heri SH MH, Selasa (13/6).
Barang bukti sabu dalam dompet bekas perhiasan emas. Tersimpan dalam saku celananya. “Kami jerat tersangka dengan primer Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” tegas Heri.BACA JUGA:Mobdin Baru Wajib Mobil Listrik Heri mengungkapkan, penangkapan tersangka Suherman berkat informasi masyarakat yang masuk melalui aplikasi Banpol Polda Sumsel nomor WhatsApp 081370002110. “Informasi itu menyebutkan, tersangka sering transaksi narkoba di rumahnya,” jelasnya. Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Muba, menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. “Ternyata informasi itu benar, kami lalu melakukan penggerebekan. Dapati barang bukti narkobanya, jenis sabu,” ulas Heri. Aplikasi layanan banpol itu, merupakan inovasi dari Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, sejak memimpin Polda Sumsel. Melalui programnya itu, Kapolda Sumsel mempermudah dan membuka seluas-luasnya informasi dan komunikasi dengan masyarakat.
“Bisa laporkan berbagai permasalahan kamtibmas, pidana, dan yang berkaitan dengan pelayanan Polri,” pungkas Heri. (kur/air)
Kategori :