*Perpusnas RI dan Dispustaka Provinsi Sumsel Sosialisasikan Undang-Undang No. 13 tahun 2018 Tentang Serah Simpan karya Cetak dan Karya Rekam
Setiap perusahaan penerbit atau percetakan wajib untuk menyerahkan Karya Cetak maupun Karya Rekam (KCKR). Kalaupun tidak mengindahkan, maka bisa dikenakan sanksi. Terberat adalah sanksi pembekuan perusahaan atau dicabutnya izin perusahaan. Hal ini disampaikan Pustakawan Ahli Madya, Mariana Ginting, didampingi Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi Sumsel, Fitriana. S.Sos. M.Si., kepada wartawan dihotel Santika Premiere, Bandara SMB II Palembang, Senin (12/6). Dalam rangka Sosialisasi undang-undang nomor 13 tahun 2018, tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam dan peraturan pemerintah no.85 tahun 2021. Lebih lanjut Mariana menjelaskan, dari perpustakaan nasional berharap setelah adanya sosialisasi ini semua karya cetak dan karya rekam yang ada di Provinsi Sumatera Selatan sudah wajib menyerahkannya.“Jadi kesadarannya sudah harus tinggi. Dan ini sudah diatur dalam undang-undang kita. Jadi kalau ada yang tidak menyerahkannya terus terang ada sanksinya juga,” tegas Mariana.Untuk sanksinya sendiri bagi perusahaan penerbit ataupun percetakan yang tidak menyerahkan sanksinya adalah bayar denda hingga pembekuan izin usaha. “Jadi izin usahanya bisa dicabut,” jelasnya. Mariana juga mengatakan, kewajiban ini sendiri memang harus dipatuhi oleh pihak penerbit. “Jadi yang menyerahkan adalah pihak penerbit. Jadi mereka wajib menyerahkan ke perpustakaan nasional 2 eksemplar dan perpustakaan provinsi 1 eksemplar. Sejauh ini sambung Mariana, untuk Sumsel penerbitan yang telah menyerahkan karya cetak dan karya rekam ada sebanyak 2.277 eksemplar. “Sedangkan untuk tingkat nasional yang telah menyerahkan karya cetak dan karya rekam ada sebanyak 2 juta lebih. Yang jelas ini dikumpulkan dari 2018 hingga saat ini. Terpisah, Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan, Fitriana, S.Sos. M.Si., dalam kesempatan tersebut mengatakan sosialisasi undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) merupakan impelemtasi PP No.51 tahun 2021. Ini sambung Fitriana, adalah salah satu upaya yang kita lakukan Bersama-sama dengan perpustakaan nasional dalam rangka upaya untuk meningkatkan kesadaran dari para penulis, penerbit, produsen karya cetak karya rekam juga BUMN dan BUMD, OPD dan masyarakat dalam menyerahkan hasil terbitannya kepada dinas perpustakaan dan perpustakaan nasional. Sedangkan yang kedua kita memberikan apresiasi kepada penulis dan penerbit karya cetak dan produsen karya cetak dan karya rekam dan juga masyarakat yang aktif menyerahkan hasil terbitannya kepada perpustakaan nasional dan perpustakaan daerah. Untuk jumlah penerbit, kita dorong dan upayakan untuk menyerahkan hasil terbitannya. Dalam hal penerbitan perpustakaan daerah juga melakukan jemput bola ke 17 kabupaten dan kota, perguruan tinggi dan masyarakat.
“Jadi bagi mereka yang ada hasil terbitan diserahkan kepada perpustakaan nasional dan daerah. Bagi mereka yang tidak bisa, kita harapkan dapat mengirimkan kekantor pos bisa juga melalui Kerjasama dengan pihak lain. Ini adalah Upaya yang kita lakukan,” kata dia.Hal lain dia sampaikan, UU NO 13 tahun 2018 ini juga berlaku pada penerbit media cetak dan media elektronik,” kata dia. “Jadi media cetak dan elektronik. Artinya masuk dalam kategori itu. Dan media yang aktif adalah Sumeks yang pernah mendapatkan penghargaan. Juga BUMN dan BUMD. Kemudian OPD yang aktif, misalkan humas protocol. Setiap bulannya menyerahkan ke dinas perpustakaan. Juga BPS statistic, Bank Indonesia dan perguruan tinggi. Jadi kita terus mendorong semuanya agar secara pro aktif dan kesadaran tinggi serahkan hasil terbitannya kepada dinas perpustakaan,” jelas Fitriana. Sementara itu, salah satu peserta dari penerbit CV Bening kota Palembang, Ardatia biasa disapa –Tia-, mengatakan kalau perusahaan ditempat dia bekerja memang telah melaksanakan perintah dari undang-undang. “Biasanya memang kami menyerahkan buku karya cetak baik untuk perpustakaan nasional maupun perpustakaan daerah,” kata Tia, singkat. (Adv/087)
Kategori :