LAHAT - Kejaksaan Negeri Lahat buka suara terkait video seorang siswa SMP dari Kabupaten Lahat Sumatera Selatan berinisial MA yang viral. Diketahui MA menggugah video meminta bantuan Presiden RI Joko Widodo lantaran diancam oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Lahat. Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Gunawan Sumarsono SH menjelaskan jika saat ini pihaknya memang tengah menangani perkara pelaku anak bernisial MA, salah satu siswa SMP di Lahat. Kasus itu sebelumnya diusut oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lahat. Gunawan lantas membeberkan perkara tersebut. Kejadian bermula pada tanggal 8 September 2022 lalu di Desa Ulak Pandan, Lahat. Saat itu seorang berinisial HN menegur MA, menanyakan tentang celengan masjid sering hilang. Mendengar pertanyaan itu MA tak terima, lalu melakukan dugaan kekerasan fisik terhadap HN. Selanjutnya JW anak dari HN melakukan dugaan pengeroyokan terhadap MA. Karena dikeroyok, MA lalu melaporkannya ke Pihak Polres Lahat. Begitupun, JW melaporkan tindakan pidana ke pihak kepolisian. "Jadi dalam perkara ini saling lapor ke Polres Lahat," ujarnya. Lanjut Kajari, MA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Dia dijerat pasal 351 KUHP dan kasusnya sudah P21 atau lengkap. Sementara penyidikan laporan MA selaku korban pengeroyokan dengan tersangka JW dan HN, berkas penyidikan dari kepolisian masih belum lengkap. Berkas itu sudah 3 kali dikembalikan penyidik Kejari Lahat ke pihak penyidik unit PPA Satreskrim Polres Lahat untuk dilengkapi.
"Bukan kami menolak, kita kembalikan ke penyidik karena setelah analisa belum lengkap. Seperti saksi-saksi. Jika nanti alat bukti sudah lengkap, tetap kita lanjutkan ke proses hukum sebagaimana mestinya," ujarnya.Lanjut Gunawan, untuk MA selaku terlapor tetap diupayakan diversi atau restorative justice. Tahapannya bisa saat penyidikan, penuntutan hingga ke pengadilan saat pelimpahan. Lanjut Gunawan, atas perkara anak MA, bahwa sebenarnya pada hari Rabu (7/6) sebelumnya ini akan dilakukan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak). Namun anak inisial MA masih ujian, sehingga diversi ditunda atau akan dilakukan pada 14 Juni 2023 mendatang. "Apabila diversi berhasil atau damai sebagai upaya perlindungan anak pada 14 Juni. Tentu tidak dilakukan ke penuntutan. Karena diversi salah satu upaya perlindungan perkara anak. Jadi untuk anak sebagai korban (belum P21), namun kalau lengkap yang pasti ditindaklanjuti," ujarnya. Sementara terkait video yang beredar dugaan intimidasi yang dilakukan oknum jaksa. Diakui Gunawan tidak lah benar. Tak hanya itu, pihaknya juga tidak pernah memanggil yang bersangkutan. "Kalau ada panggilan pasti ada surat resmi, namun ada kemungkinan ada pihak keluarga yang bertanya kepada jaksa. Dan pihak kami pun menjawab sebagai prosedur, seperti upaya diversi, penuntutan dan lainnya. Mungkin salah pemaknaan penjelasan, maka berdampak beda arti," ujarnya. (gti)