PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Ttansaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pajak. Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menindaklanjuti 33 laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK tersebut. Kini, 12 LHA PPATK dalam proses hukum. "Dari 12 LHA, kini telah menjalani proses hukum," jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat dengan Komisi III. Ada satu yang masih tersangka, 15 lainnya sudah terpidana.
BACA JUGA : Pendaftaran Hingga 31 Oktober 2023. Yuk, Buat KIP Kuliah, Caranya Seperti Ini!
Siapa saja mereka? Berikut daftar dan nilai transaksi mencurigakannya :
1.Adhi Pramono (tersangka) nominal transaksi Rp 60,16 miliar 2.Eddi Setiadi (terpidana) nominal transaksi Rp 51,80 miliar 3.Istadi Prahastanto (terpidana) nominal transaksi Rp 3,99 miliar 4.Heru Sumarwanto (terpidana) Rp 3,99 miliar 5.Sukiman (terpidana) nominal transaksi Rp 15,61 miliar 6.Natan Pasomba (terpidana) nominal transaksi Rp 40 miliar 7.Suherlan (terpidana) nominal transaksi Rp 40 miliar 8.Yul Dirga (terpidana) nominal transaksi Rp 53,88 miliar 9.Hadi Sutrisno (terpidana) nominal transaksi Rp 2,76 triliun 10.Agus Susetyo (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliarBACA JUGA : SIAP-SIAP! Vape atau Rokok Elektrik Bakal Dilarang, Aturannya Segera Disiapkan. Seperti Apa?11.Aulia Imran Maghribi (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliar 12.Ryan Ahmad Rinas (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliar 13.Veronika Lindawati (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliar 14.Yulmanizar (terpidana) nominal transaksi Rp 3,22 triliun 15.Wawan Ridwan (terpidana) nominal transaksi Rp 3,22 triliun 16.Alfred Simanjuntak (terpidana) nominal transaksi Rp 1,27 triliun
Kategori :