EMPAT LAWANG – Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang, menciduk Kumoro (55), warga Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang. Dia diduga telah menggarap anak tirinya, berinisial K (15). Sebanyak empat kali.
Kanit PPA Aipda Ariyanto, memimpin penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, Kamis (8/6), sekitar pukul 21.30 WIB. “Tersangka masih menjalani pemeriksaan,” kata Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin.Kata Tohirin, tindak pencabulan itu terjadi pertama kali 14 Oktober 2021 lalu. Siang itu sekitar pukul 14.30 WIB, korban dari dapur menuju kamarnya. Tersangka memanggil, lalu menarik korban ke dalam kamar. Terjadilah perbuatan terlarang tersebut.
“Dari pengakuan tersangka, dia sudah empat kali melakukan tindak asusila tersebut terhadap korban (berlainan waktu),” beber Tohirin. Tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang Perlindungan Anak.Kepala desa setempat, Y, membenarkan ada warganya yang ditangkap polisi. "Iya memang benar ada. Pelaku sudah diamankan ke Polres Empat Lawang. Korban itu anak tirinya, bukan anak kandung,” jelasnya. (eno/air/)
Kategori :