JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Penting bagi para jamaah haji Indonesia untuk mengetahui larangan baru yang berlaku selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. Salah satunya adalah larangan memasak di kamar hotel. Sebelumnya, jamaah haji sering kali membawa penanak nasi listrik atau rice cooker sebagai alat memasak. Namun, sekarang larangan tersebut berlaku karena jamaah telah mendapatkan jatah makan tiga kali sehari dari katering. Akhmad Fauzin, Juru Bicara PPIH Pusat, menyampaikan pentingnya para jamaah mematuhi larangan ini guna menghindari akibat yang tidak diinginkan. Pernyataan tersebut Fauzin sampaikan dalam keterangan persnya di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada Kamis (08/06/2023). BACA JUGA : INGAT! Tamu Tidak Boleh Masuk Kamar Jemaah Haji Ketentuan lain yang harus jemaah perhatikan, kata Fauzin, Jemaah tidak boleh menerima tamu di kamar hotel. Kemudian tidak merokok dan menjemur pakaian di kamar. Fauzin menyampaikan, berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) hingga tanggal 07 Juni 2023, pukul 24.00 WIB, jemaah dan petugas yang sudah tiba di Kota Madinah berjumlah 98.979 orang. Jumlah ini sekitar 257 kelompok terbang. “Jumlah jemaah dan petugas yang telah tiba dari Madinah ke Mekkah untuk menjalani umrah haji sebanyak 39.005 orang atau 103 kloter,” ucapnya. Fauzin menyampaikan, terdapat 1 jemaah haji yang meninggal dunia di Madinah, yaitu atas nama Iman Sukiman Tamim asal kloter JKS 29. Sehingga, sampai dengan saat ini, jumlah jemaah haji yang wafat di Madinah sejumlah 21 orang.
Kategori :