*Ditjen Otda: Bisa Jadi Pj Bupati/Wali Kota
PALEMBANG – Para Sekretaris Daerah (Sekda) berpeluang mengisi kekosongan yang ditinggalkan kepala-wakil kepala daerah. Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik menyampaikan itu usai acara Seminar Nasional rangkaian HUT ke-23 APEKSI di Hotel Aryaduta, Palembang, kemarin (7/6). Di Sumsel, ada sembilan bupati-wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota yang akan berakhir masa jabatannya tahun ini (2023). Plus Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan sisanya berakhir 2024. Sedangkan dua daerah, Muba dan OKU yang sudah penjabat (Pj), masa jabatan kedua Pj satu tahun. Bisa diperpanjang. Kata Akmal, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN jelas sudah diatur.“Yang bisa menjadi Pj gubernur adalah pejabat tinggi madya. Sedangkan kabupaten/kota bisa dipimpin oleh pejabat tinggi pratama,” katanya.Nah, pejabat tinggi madya yang diatur dalam Pasal 19 UU ASN yakni para dirjen, sekjen, irjen atau setara. “Sementara pejabat tinggi pratama itu para direktur, sekda, sekretaris DPRD, inspektur, kepala OPD dan pejabat lain setara eselon II,” ungkapnya. Karena itu, DPRD kabupaten/kota dipersilakan mengajukan tiga nama Pj bupati atau wali kota ke Mendagri. BACA JUGA : Poltak Sitinjak “Sebagaimana amanat dari MK, kita ingin Pj-Pj ini dipilih secara demokrasi,” beber Akmal. Dia menegaskan, Kemendagri patuh kepada aturan MK. “Makanya pembahasan Pj ini dilakukan secara transparan. Melibatkan banyak institusi di dalamnya,” jelasnya. Akmal menambahkan, sejauh ini belum ada daerah di Sumsel yang mengajukan nama untuk mengisi posisi Pj kepala daerah. “Belum ada nama (yang masuk). Sabar saja. Kita tunggu tanggal mainnya,” tukasnya. Untuk pengusulan nana-nama Pj, paling lambat juga satu bulan sebelum masa jabatan gubernur-wakil gubernur serta bupati-wakil bupati dan wali kota- wakil wali kota berakhir. Diketahui, 9 bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali di Sumsel habis masa jabatannya tahun ini. Mereka, Wali Kota-Wakil Wali Kota Lubuklinggau, Palembang, Prabumulih, dan Pagaralam. Kemudian, Bupati-Wakil Bupati Empat
Kategori :