PRABUMULIH - Pelanggar lalu lintas (lalin) yang menerima "surat cinta" dari Satlantas Polres Prabumulih, mulai mendatangi front office Satlantas Polres Prabumulih. Setidaknya ada 8 orang yang hadir, Senin (5/6). Mereka tertangkap melakukan pelanggaran oleh kamera ETLE.
”Jenis pelanggaran yang mendominasi oleh pengendara motor, tidak mengenakan helm, bonceng tiga, dan melawan arah,” kata Kasat Lantas Polres Prabumulih AKP Muthemainah SH, kemarin.Sementara pengendara mobil, sering kedapatan tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt). Bagi mereka yang melanggar, mendapatkan surat konfirmasi oleh Satlantas Polres Prabumulih.
“Selanjutnya mereka diminta datang ke front office Satlantas Polrer Prabumulih. Untuk konfirmasi benar tidaknya dia atau kendaraannya yang terekam ETLE,” ulasnya. Jika benar dan mengakui, surat konfirmasi tukar dengan surat tilang.Sebaliknya jika dia membantah dan mengatakan kendaraan sudah terjual, maka akan dilakukan pemblokiran. Untuk ancaman denda, tergantung pelanggaran yang terjadi oleh pelanggar. Muthe menjelaskan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, ancamannya denda Rp500 ribu. Tidak mengenakan helm denda Rp250 ribu. “Bonceng lebih dari 2 orang, juga denda Rp250 ribu," urainya. Oleh karena itu, dia mengimbau kepada seluruh pengendara bermotor, untuk mematuhi dan menaati aturan berlalu lintas. "Serta mengutamakan keselamatan dalam berkendaraan," imbuhnya. (chy/air/)
Kategori :