PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kota Palembang memiliki 16 TPU (Tempat Pemakaman Umum) yang terdaftar, namun beberapa di antaranya sudah kelebihan kapasitas. Misalnya, TPU Kamboja IT I dan TPU Kandang Kawat Kecamatan IT II.
Selain itu, TPU Kebun Bunga, TPU Telaga Swidak Kecamatan SU II, TPU Puncak Sekuning Kecamatan IB I, dan TPU Talang Kerikil juga sudah memenuhi kapasitasnya.
Mat Sari, seorang penjaga di TPU Kebun Bunga, mengungkapkan bahwa saat ini mereka tidak lagi menerima pemakaman jenazah di tempat tersebut.
Situasi ini membuat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang harus mengambil tindakan.
Mereka telah memasang spanduk untuk mengalihkan pemakaman ke TPU Bukit Lama dan TPU Gandus.
BACA JUGA : Palembang Dalam Kepungan Krisis Air Bersih, Tirta Musi Cari Solusi Lewat Lelang
Dudi Iskandar, penjaga di TPU Bukit Lama, mengatakan bahwa lahan TPU Bukit Lama seluas sekitar 10 hektar masih cukup untuk menerima pemakaman.
Namun, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang, Affan Prapanca Mahalli, mengumumkan bahwa mereka akan membuka dua lahan TPU baru tahun ini.
"Kami akan membuka lahan TPU baru seluas 11 hektar di Kecamatan Kalidoni," kata Affan tegas.
Lahan ini berlokasi persis di Jalan Mata Merah, sebelum Lapas Mata Merah.
Selain itu, mereka juga akan mengembangkan lahan seluas empat hektar di TPU Bukit Lama, di jalan Poltek Kecamatan IB II.
BACA JUGA : Meski Harga Naik, Penjualan Hewan Kurban Meningkat
"Lahan TPU yang kami buka adalah milik Pemerintah Kota Palembang," tegas Affan.
Sementara itu, TPU Gandus akan menjadi alternatif pemakaman dengan lahan seluas empat hektar yang masih tersedia. (yud/alf)
Kategori :