Terhitung 10 Juni, Pemerintah Hentikan Ekspor Mineral Mentah

Kamis 01 Jun 2023 - 03:30 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Indonesia secara resmi menghentikan ekspor mineral mentah terhitung 10 Juni 2023. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan. Penghentian ekspor Mineral mentah per 10 Juni 2023, kecuali untuk lima perusahaan. "Penghentian mineral sudah di bahas di RDP di mana yang memenuhi persyaratan itu masih sampai 10 Juni 2023. Juga kalau tidak salah ada lima perusahaan yang memenuhi persyaratan," ujar Arifin, Merujuk Pasal 170 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Tiga tahun setelah beleid terbit pada 10 Juni 2020. Artinya pada 10 Juni 2023 semua mineral mentah ekspor harus melalui proses peningkatan nilai tambah di Tanah Air. Pemerintah pun harus menyetop ekspor mineral mentah. Dalam RDP dengan Komisi VII DPR pada 24 Mei 2023. Arifin menyebutkan berdasarkan verifikator independen, ada lima badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50 persen. Yaitu PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Industri (untuk komoditas tembaga). PT Sebuku Iron Lateritics Ore (besi), PT Kapuas Prima Citra (timbal). Dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng). BACA JUGA : Langgar Aturan, 22 SPBU Disanksi Menurut Arifin, Pemerintah juga telah mengeluarkan Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri. Pengenaan denda tersebut berupa penempatan jaminan kesungguhan lima persen dari total penjualan periode 16 Oktober 2019 hingga 11 Januari 2022 dalam rekening bersama. Apabila sampai 10 Juni 2024 tidak mencapai 90 persen dari target, maka ada setoran jaminan kesungguhan kepada kas negara.

Denda Administratif

Pengenaan denda administratif atas keterlambatan pembangunan sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19 berdasarkan laporan verifikator independen. Paling lambat setor pada 60 hari sejak Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2023 berlaku (16 Mei 2023). Dan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)/ Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.(yud)
Tags :
Kategori :

Terkait