Tanah dan Rumah Karmini Akhirnya Kembali, Hakim Batalkan Akte Jual Beli

Rabu 31 May 2023 - 18:01 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES ID - Karmini (55) tak kuasa menahan tangis usai majelis hakim PN Palembang Klas IA Khusus mengabulkan sebagian gugatan terkait sertifikat tanah dan rumah miliknya sebagai jaminan hutang piutang yang telah di balik nama oleh tergugat 1, M Rizal dan turut tergugat 1 Sulistiyono. "Menyatakan apa yang telah dituangkan di surat perjanjian jual beli dan surat pengosongan yang dibuat dihadapan turut tergugat 1 haruslah dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," sebut Ketua Majelis Hakim, Paul Marpaung saat membacakan amar putusannya, Rabu (31/5/2023). Selain itu, menyatakan jual-beli atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan R Sukamto Lorong Masjid R1.005/Rw.003 Kelurahan & Ilir Kecamatan Ilir Timur 11 Kota Palembang. Dengan Sertifikat Hak Milik No. 6490 Ilir dengan tanda-tanda batas Besi-besi 1 s/d IV dengan luas 185 (seratus delapan lima persegi) oleh Para Penggugat dan Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum. Karena jual beli tersebut peralihannya mengandung cacat hukum, sehingga harus di batalkan demi hukum dan tidak berlaku. BACA JUGA : Tok! Kades yang Main Perempuan Pakai Dana Desa itu Divonis Enam Tahun Penjara Usai persidangan, Karmini tak kuasa menahan tangis, bersama kuasa hukumnya, Adv.Novel Suwa,SH yang mendampingi tak henti berucap syukur. "Alhamdulilah gugatan dari klien kami, majelis hakim kabulkan sebagian," ungkap Novel usai persidangan, Rabu (31/5/2023). Sementara itu, Fahmi Nugroho,SH selaku kuasa hukum tergugat menyatakan atas putusan majelis hakim ini pihaknya masih akan fikir-fikir. Termasuk soal apakah ada kemungkinan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasus ini bermula dari adanya hutang piutang antara M Rizal dan Sulistiyono. Dalam perkara ini sebagai tergugat dan turut tergugat. BACA JUGA : Komitmen Susi Pudjiastuti Terhadap Krisis Iklim, Minta Presiden Cabut Aturan Ekspor Pasir Laut Sulistiyono merupakan menantu dari penggugat. Hutang piutang itu terjadi lantaran pada tahun 2019 lalu M Rizal meminta bantuan kepada Sulistiyono agar anaknya dapat masuk polisi. Saat itu Sulistiyono bekerja sebagai honorer di RS Bhayangkara Palembang, dan saat itu M Rizal memberikan sejumlah uang kepada Sulistiyono.

Tags :
Kategori :

Terkait