BATURAJA – Kabur dan sembunyi lebih dari empat tahun, jadi sia-sia bagi Fahrul Rozi (31). Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang dan Tim resmob Singa Ogan Polres OKU, akhirnya berhasil meringkus Fahrul Rozi, DPO kasus pembegalan bersenjata api (senpi).
“Tersangka kami tangkap di kampungnya, Desa Merbau, Kecamatan Lubuk Batang, OKU, Senin (29/5),” terang Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK, melalui Kasi Humas AKP Budhi Santoso SH, Selasa (30/5).Fahrul Rozi jadi DPO polisi, atas kasus pembegalan terhadap korban Doni Warsiman, 8 Mei 2019 sekitar 14.00 WIB. Korban motor Beat, Hp Oppo A37, dan tas kecil warna biru, dari kejadian di simpang kerikil, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, OKU. Tersangka Fahrul Rozi tidak beraksi sendirian. Tapi bersama tiga temannya, Befri Yurahman, Handika, dan Iskardoni, yang sudah ditangkap lebih dulu dan menjalani hukuman.
“Peran tersangka Fahrul Rozi ini, membawa sajam dan mengancam korban,” jelas Budhi.Sedangkan Iskandar, memukul tangan korban menggunakan gagang senpi rakitan replika revolver. Selanjutnya senpi itu juga diambil alih Iskardoni, mengancam akan menembak kepala korban.
“Korban yang ketakutan, terpaksa menyerahkan motor, hp, dan tasnya,” kata Budhi. (bis/air)
Kategori :